Kalteng Dapat Alokasi 10 Ribu Hektare untuk Pengembangan Tanaman Jagung

Kalteng Dapat Alokasi 10 Ribu Hektare untuk Pengembangan Tanaman Jagung

KEPALA Dinas TPHP Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi.| foto : siti

TAMIANG LAYANG - Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat alokasi pengembangan tanaman jagung dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) seluas 10.000 hektare.

Hal tersebut diungkapkan  Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan atau TPHP Provinsi Kalteng, Riza Rahmadi, Minggu (31/7/2022).

Pengembangan jagung tersebut, ungkapnya, merupakan upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan ditengah kondisi perekonomian global yang sedang terguncang oleh perang Rusia-Ukraina.

"Dengan adanya program ini, saya berharap peran aktif dari Dinas Pertanian Kabupaten dan Penyuluh Pertanian Lapangan untuk mengusulkan kelompok tani yang akan mendapatkan bantuan tersebut," ucapnya.

Dinas Pertanian Kabupaten diingatkan agar memanfaatkan peluang yang diberikan Kementan itu sehingga lahan-lahan kering yang menganggur dapat menjadi lahan produktif.

"Syaratnya lahan yang akan ditanami jagung tidak berada di kawasan hutan, dan tidak tumpang tindih dengan perizinan lain," ungkapnya.

Lahan jagung juga harus sudah dipoligon, tambahnya, poligon adalah metode untuk menentukan posisi horizontal dari titik-titik lahan yang berupa segi banyak dengan melakukan pengukuran sudut dan jarak, yang bertujuan untuk mendapatkan data-data lahan berupa koordinat horizontal

"Artinya kelompok tani yang mengusulkan bantuan benih jagung lahannya harus berpoligon. Dinas Pertanian Kabupaten hanya perlu menyiapkan data kelompok tani dan lahan, sedangkan benih, pupuk maupun pembukaan lahan akan difasilitasi oleh Kementerian Pertanian," tukasnya.[siti]


Lebih baru Lebih lama