Hakim Tipikor Palangka Raya Vonis H Asang 1,5 Tahun Penjara

Hakim Tipikor Palangka Raya Vonis H Asang 1,5 Tahun Penjara

MAJELIS Hakim pengadilan tipikor palangka raya saat membacakan amar putusan terdakwa H Asang.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Harapan H Asang Triasha terbebas dari jeratan hukum hanya sebatas angan-angan saja. 

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya yang diketuai oleh Erhammudin tersebut menyatakan terdakwa H Asang 
telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Mengadili, memutuskan, menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa H Asang Triasha dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp100 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan," kata majelis hakim membacakan amar putusan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (24/8/2022), sore.

Selain itu, dalam amar putusan majelis hakim tersebut juga mewajibkan terdakwa H Asang untuk membayar Uang Pengganti sebesar RpRp2.107.850.000.

"Menghukum terdakwa H Asang Triasha membayar Uang Pengganti sebesar RpRp2.107.850.000. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tandas majelis hakim.

Menanggapi vonis atau putusan majelis hakim tersebut, terdakwa  maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Katingan. JPU menuntut terdakwa H Asang dengan pidana penjara selama lima tahun, dan pidana denda Rp100 Juta subsider tiga bulan penjara. Serta menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp2.107.850.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi UP tersebut, namun dalam hal harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU mendakwa H Asang selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan tembus antar Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020 lalu.

Bersama dengan Hernadie selaku Camat Katingan Hulu pada saat itu melaksanakan pembuatan jalan tersebut tanpa melalui proses pengadaan barang atau jasa, sehingga perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Atas kasus tersebut, H Asang didakwa bersama-sama dengan saksi Hernadie (terdakwa degan berkas perkara berbeda, red) telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.107.850.000, sebagaimana Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PPKN) Nomor: R-700/06/LHA-PPKN/INSP/2021, yang dibuat oleh Inspektorat Kabupaten Katingan pada tanggal 30 September 2021.

Sementara itu, Hernadie atau mantan Camat Katingan Hulu telah lebih dahulu menjadi terdakwa dan  sudah divonis bersalah pada Pengadilan Tingkat Pertama dan mengambil langkah banding, saat ini Hernadie sedang berproses pengajukan pada Tingkat Kasasi.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama