DP3A Kalsel Monitoring dan Evaluasi di Balangan, Pencegahan Perkawinan Dini pada Anak

DP3A Kalsel Monitoring dan Evaluasi di Balangan, Pencegahan Perkawinan Dini pada Anak

KEGIATAN monitoring dan evaluasi RAD pencegahan perkawinan anak di 13 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Selatan.| foto : agus

PARINGIN - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  lakukan monitoring dan evaluasi RAD pencegahan perkawinan anak, bertempat di Aula Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Kecamatan Paringin Selatan, Rabu (24/8/2022).

Kepala Dinas Sosial, P3APMD Balangan, Urai Nur Iskandar mengatakan, kegiatan monitoring dan evaluasi bagi dari upaya untuk kegiatan pencegahan perkawinan anak.

"Hari ini tim dari Provinsi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana daerah yang telah kami lakukan," ujarnya.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut, lanjutnya akan dinilai sejauh mana yang telah dilakukan Balangan dalam upaya mencegah perkawinan dini pada anak.

Sementara itu, menanggapi dari kegiatan monitoring dan evaluasi pencegahan perkawinan anak, H Sarmin Syukur, sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Agama Banjarmasin, mengatakan peran pengadilan agama kalau anak ingin kawin secara resmi harus meminta dispensasi dari pengadilan.

"Pengadilan agama akan memberikan dispensasi apabila persyaratannya dipenuhi, antara lain alasan dispensasi sifatnya darurat," sebutnya.

Apabila bisa ditunda akan ditunda perkawinan pada anak tambahnya, tetapi apabila emergency, misalnya kasusnya perempuannya sudah hamil maka tidak bisa lagi untuk ditolak.

"Melalui dispensasi tersebut pengadilan agama bias mencegah perkawinan dini pada anak," tutupnya.[agus/adv]
Lebih baru Lebih lama