Diduga Cacat Hukum, Proyek Jalan Kawasan Kumuh Kembali Diselidiki Kejari Pulpis

Diduga Cacat Hukum, Proyek Jalan Kawasan Kumuh Kembali Diselidiki Kejari Pulpis

ILUSTRASI proyek pembangunan jalan.| foto : net

PULANG PISAU - Pembangunan Jalan Kawasan Kumuh di Kabupaten Pulang Pisau yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) tahun 2016 kembali dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah setempat.

Dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kecamatan Kahayan Hilir itupun saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Kejari Pulang Pisau.

Kepala Kejari Pulang Pisau, Priyambudi melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari setempat, Hisria Dinata Surbakti saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi berbalas pesan membenarkan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan kembali kasus tersebut.

Namun, dirinya enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang tengah pihaknya lakukan saat ini.

"Nanti kami kabari ya Bang. Akan kami rilis kalau sudah waktunya," jawabnya singkat, Sabtu (27/8/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kejari Pulang Pisau telah memiliki alat bukti seperti keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 6 September 2018, lalu.

Kemudian, keterangan ahli dari Fakultas Teknik Universitas Lambung Mangkurat (ULM) pada tanggal 19 Nopember 2018 dan Ahli Teknik ULM pada tanggal  5 Nopember 2018 lalu, yang menyimpulkan terdapat kekurangan volume pekerjaan itu, serta hasil audit BPK terkait kerugian negara dalam pembangunan infrastruktur tersebut. 

Bahkan, untuk memperkuat alat bukti kasus tersebut, pihak Kejari Pulang Pisau juga telah memanggil beberapa saksi yang mengetahui secara teknis pembangunan infrastruktur kawasan kumuh itu.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Pulang Pisau telah menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir itu.

Namun, berdasarkan putusan sidang Praperadilan Pengadilan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2019 lalu menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan infrastruktur kawasan kumuh di Kahayan Hilir tahun 2016 oleh Kejari Pulang Pisau tersebut "tidak sah".

Yang menjadi pertimbangan majelis hakim praperadilan pada saat itu adalah hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menjadi salah satu alat bukti Kejari Pulang Pisau dinilai tidak sah, dikarenakan yang berhak melakukan audit adalah BPK berdasarkan peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016.[manan/kenedy]


Lebih baru Lebih lama