Bersama Peralatan, Pelaku PETI di Timpah Diamankan Satgas Gakkum Polres Kapuas

Bersama Peralatan, Pelaku PETI di Timpah Diamankan Satgas Gakkum Polres Kapuas

PELAKU PETI di Kapuas saat diamankan polisi.| foto : polreskrimreskps

KUALA KAPUAS - Satgas Gakkum Polres Kapuas melakukan penertiban Aktivitas tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Selasa 2 Agustus 2021 siang.

Dalam penertiban Operasi PETI Telabang 2022, kali ini polisi mengamankan seorang pelaku dan menyita 1 set peralatan yang digunakan.

"Di TKP petugas menemukan seseorang yang sedang melakukan kegiatan penambangan emas kemudian saat petugas menanyakan mengenai perizinan orang tersebut tidak dapat menunjukannya," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Rabu (3/7/2022).

Lanjutnya, identitas pelaku tindak pidana PETI tersebut adalah pria berinisial Al (35), warga Jalan Jaga Nyaring RT.01 Kecamatan Timpah.

Barang bukti berupa peralatan PETI yang diamankan dari pelaku masing-masing, 1 unit mesin diesel, kato isap warna merah, pipa paralon, selang gabang, selang berwarna biru, selang spriral, 
jirigen bahan bakar dan 2 lembar 
karpet.

"Pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Dijelaskan Kasat, tindak pidana penambangan tanpa ijin tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama