Tengah Digodok, Sanksi Ancam Pemalsu Data Miskin

Tengah Digodok, Sanksi Ancam Pemalsu Data Miskin

KETUA Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan DPRD Kota Banjarmasin, H Sukhrowardi.| foto : santoso

BANJARMASIN - Warga Kota Banjarmasin sekarang harus berhati-hati ketika memasukan data pribadi kategori miskin. Jangan karena hanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, justru terkena sanksi lantaran data terbukti palsu.

Untuk menguatkan sanksi itu, DPRD Banjarmasin melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tengah menggodok Raperda revisi Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Ketua Pansus Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Sukhrowardi, Selasa (5/7/2022)menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat bahwa Banjarmasin warganya masih banyak kondisi miskin.

Sayang, terkait kondisi ini Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Sosial dinilai tidak memiliki data akurat terhadap warga miskin tersebut.

Berdasarkan fakta di lapangan, cukup banyak warga yang tidak berhak mendapatkan bantuan yang dikucurkan, melalui sejumlah program yang dikeluarkan, baik pemerintah pusat maupun dari pemerintah kota sendiri.

“Padahal mereka sangat jelas mampu, namun masih mengaku miskin, artinya warga tersebut memalsukan datanya untuk persyaratan mendapatkan bantuan itu,” jelasnya, kepada wartawan, usai pembahasan Raperda.  

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, dalam Raperda pembahasan kali ini, pihaknya wacanakan untuk memberikan sanksi kepada warga yang mengaku miskin dengan memalsukan data atau persyaratan miskin.

"Di mana ini dilakukan demi untuk mendapatkan bantuan semata. Sebenarnya mereka tidak memikirkan yang diambil itu merupakan hak orang miskin," jelasnya. 

Kemudian dalam Raperda ini, pihaknya menekankan kepada Pemkot wajib membuat kebijakan strategis dan tepat sasaran, dengan menyiapkan program fasilitas penanggungan miskin dan memiliki data yang akurat atau tidak abal-abal lagi. 

“Ketika payung hukum ini disahkan menjadi Perda nanti, Pemko Banjarmasin wajib melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan serius, sehingga Perda ini nantinya tidak macan ompong,” tegasnya.

Diungkapkan Sukhrowardi, memang Pemkot banyak membuat program dalam upaya untuk pengentasan kemiskinan, namun masih belum menyentuh pada akar permasalahan sesungguhnya.

Agar program tersentuh dan bermanfaat bagi warga miskin, semua SKPD, khususnya Dinas Sosial wajib melakukan pendataan, termasuk kategori miskin itu bagaimana, sehingga orang yang mampu tidak menikmati hak orang miskin. 

“Ini merupakan PR bersama, agar penanggulangan kemiskinan ini benar-benar tersentuh dan dinikmati bagi warga miskin sesungguhnya,” ungkapnya.[santoso]


Lebih baru Lebih lama