Tahapan Pemilihan Demang Kepala Adat Dusel Mulai Dilaksanakan

Tahapan Pemilihan Demang Kepala Adat Dusel Mulai Dilaksanakan


BUNTOK – Tahapan pemilihan Demang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Dusun Selatan periode 2022-2028 mulai dilaksanakan. Camat Dusun Selatan, Evi Kusumawardhani, Kamis 28 Juli 2022 mengatakan, tahapan pemilihan ini mulai dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan jabatan DKA yang sebentar lagi berakhir masa jabatannya.

Sebab, kata dia, DKA merupakan salah satu sektor paling penting bagi masyarakat adat yang ada di Barsel, terutama dalam hal menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.

“Kita tidak mau sampai terjadi kekosongan pejabat DKA definitif. Karena hal itu bisa membuat bingung masyarakat, terutama dalam hal penyelesaian sengketa adat,” terangnya. 

Menurut camat wanita itu, DKA adalah salah satu faktor penting bagi pemerintahan daerah, dalam menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat adat kita yang masih kental dengan adat dan budayanya ini. 

Perlu diketahui, sebagaimana petunjuk Peraturan Daerah (Perda) Barsel Nomor 5 Tahun 2021 dalam proses pemilihan DKA ini, ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan yaitu pengumuman pendaftaran di Kantor Desa/Kelurahan pada tanggal 25-31 Juli 2022. 

Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 1-12 Agustus 2022, selanjutnya adalah penelitian kelengkapan berkas oleh panitia pemilihan pada tanggal 13 Agustus 2022, kemudian siapa nanti yang lolos menjadi calon DKA sementara akan diumumkan pada tanggal 14 Agustus 2022. 

Terakhir sebelum ditetapkannya calon DKA tetap, panitia pemilihan akan menyediakan waktu satu hari yakni pada tanggal 15 Agustus 2022 untuk para pendaftar menyerahkan berkas perbaikan. Pada tanggal 18 Agustus 2022, panitia akan mengumumkan nama-nama calon tetap peserta pemilihan dan langsung melaksanakan pencabutan nomor urut peserta. 

Tanggal 19 Agustus 2022 penyampaian undangan pemilihan dan pada tanggal 22 Agustus 2022 adalah pelaksanaan pemilihan DKA yang rencananya akan diselenggarakan di kantor kecamatan Dusun Selatan 

“Sehubungan kecamatan Dusun Selatan akan berakhir pada tanggal 28 Agustus 2022, maka sesuai Perda Nomor 5 thn 2012 tentang kelembagaan adat Dayak di Barito Selatan, dijelaskan bahwa Panitia Pemilihan Damang memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah melakukan penjaringan dan membuka pendaftaran bakal calon,” jelasnya. 

Selanjutnya, tambah dia, sesuai dengan Perda tersebut pemilihan DKA kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di ibukota kecamatan. Dimana, kata dia, panitia pemilihan berkewajiban untuk memberitahukan/mengumumkan waktu dan tempat pelaksanaan kepada para calon dan para pemilih yg telah ditentukannya. 

Sedikitnya, tambah wanita berkerudung itu, ada 12 syarat yang wajib dipenuhi oleh masyarakat yang mau ikut menjadi peserta dalam pemilihan DKA, termasuk menuliskan pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta surat pernyataan setia dan taat terhadap Pancasila dan UUD 1945.[adv]

Lebih baru Lebih lama