Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Tiga Buah Raperda Disetujui

Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau, Tiga Buah Raperda Disetujui

UNSUR pimpinan DPRD Pulang Pisau saat menyerahkan naskah 3 Raperda yang telah disetujui.| foto : manan

PULANG PISAU - Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022  oleh DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah dilaksanakan di ruang rapat DPRD setempat, Senin (11/7/2022). 

Kegiatan dipimpin Ketua DPRD, H Ahmad Rifa'i didampingi Wakil Ketua I (Waket I), H Ahmad Fadli Rahman dan Wakil Ketua II (Waket II), Nova Selvia. 

"Rapat Paripurna ini tentang Persetujuan Bersama Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)," kata H Fadli sapaan akrab Waket II DPRD Pulang Pisau kepada awak media ini. 

Dia mengatakan, tiga Raperda yang disetujui tersebut, pertama tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kedua tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. 

"Serta yang ketiga Raperda tentang Laporan Perhitungan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021," ujar H Fadli.

Diungkapkannya, Raperda yang diusul Pemkab Pulang Pisau ini telah disetujui bersama dan selanjutnya akan di konsultasikan ke Gubernur Kalteng untuk dievaluasi menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

"Persetujuan tiga Raperda ini sebelumnya sudah melalui proses pembahasan dan lain sebagainya demi kepentingan masyarakat, khususnya dalam kebijakan-kebijakan pembangunan," tuturnya. 

Sementara perlu diketahui, Rapat Paripurna dihadiri dan diikuti langsung Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang beserta pimpinan SOPD lingkup Pemkab setempat. 

Turut hadir unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, pimpinan Ormas dan lain sebaginya.[manan]


Lebih baru Lebih lama