Pj Bupati Belum Setujui Rumdin Ditempati Sang Mantan, Ketua DPRD: Tak Boleh

Pj Bupati Belum Setujui Rumdin Ditempati Sang Mantan, Ketua DPRD: Tak Boleh

BUNTOK - Berakhirnya masa jabatan seorang Bupati maupun Wakil Bupati, sejatinya berakhir juga pemakaian semua fasilitas yang pernah diberikan. Tak terkecuali dengan Rumah Dinas (Rumdin) yang harus ditinggalkan, seiring berakhirnya tugas mereka.

Terungkap informasi yang menyebutkan jika mantan Wakil Bupati di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) masih menempati Rumdin. Oknum mantan Wabup ini sendiri sudah berakhir masa jabatan sekaligus tugasnya sejak 22 Mei 2022 lalu.

Uniknya, sang mantan ini malah mengajukan permohonan pinjam pakai Rumdin Wabup Barsel.

Fakta ini terungkap usai Rapat Paripurna DPRD Barsel pada Selasa (28/6/2022) lalu. Ketika itu, Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana mengungkapkan jika mantan Wabup itu mengajukan permohonan pinjam pakai.

"Persoalan tersebut memang ada permohonan pinjam pakai dari bersangkutan dalam hal ini mantan Wabup Barsel periode 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022," ungkap Pj Bupati Barsel, Lisda Arriyana.

Menurut Lisda, permohonan pinjam pakai itu masih belum disetujui pihaknya. Sebab, pihaknya melakukan evaluasi bagaimana ketentuan dan aturan berdasarkan aset daerah dalam hal penggunaan pinjam pakai itu.

"Rumah jabatan kemarin memang ada permohonannya. Tapi ya nanti pinjam pakai, tapi belum kita setujui," tandasnya. 

Ditanya apakah boleh atau apa tidak Rumdin Wabup Barsel ditempati oleh mantan Wabup, Ia menyebut boleh.

"Boleh untuk sementara waktu dulu, sambil beliau berbenah," jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait Rumdin Wabup ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, HM Farid Yusran, Jumat (1/7/2022) menegaskan tidak boleh.

"Jikalau hal itu benar, tentunya tidak boleh dilakukan pinjam pakai. Tidak boleh itu. Kepala daerah dan wakil kepala daerah, kalau sudah habis masa jabatannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara, sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku," paparnya.

Menurutnya, boleh dilakukan pinjam pakai, apabila mobil dinas yang dibeli oleh pejabat satu masa jabatan. Seperti apabila seorang bupati memiliki banyak mobil dinas, hanya satu mobil dinas saja yang boleh dia beli. 

"Dan itu boleh pinjam pakai sebelum diproses," tuturnya.

Terkait Rumdin, lanjutnya lagi, tentunya sesuai dengan aturan tidak boleh. 

"Tidak ada istilah itu," imbuhnya. 

Ia menandaskan, bupati dan wakil bupati ketika masa jabatannya sudah habis, harus keluar dari Rumdin. Tidak ada istilah pinjam pakai. Tidak ada aturan yang membolehkan pinjam pakai Rumdin itu.

"Sebab, apabila bupati dan wakil bupati sudah selesai masa jabatannya, kembali menjadi masyarakat biasa," tegasnya

Saat dikonfirmasi, Jumat (1/7/2022), mantan Wakil Bupati Barsel, Satya Titiek Atyani Djoedir mengakui membuat surat permohonan tersebut.

"Jadi begini, sebenarnya memang saya membuat surat permohonan," katanya.

Ia juga mengaku sudah menanyakan hal ini ke BPK RI.

"Saya sudah tanyakan ke BPK RI, bisa. Itu sebagai penghargaan, dan saya cuma pinjam sementara saja sampai rumah saya selesai direhab itu aja permohonan saya," bebernya. 

Kalau nanti tidak bisa disetujui, Ia mengaku tak masalah. Kalau ada aturan seperti yang dikatakan enggak bisa, enggak masalah," pungkasnya.[deni]


Lebih baru Lebih lama