PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Putuskan Bebas Kliennya

PH Terdakwa Minta Majelis Hakim Putuskan Bebas Kliennya

PENASIHAT Hukum ketika membacakan pledoi terdakwa pemasuan surat.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim untuk memberikan keputusan dan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

"Yang kedua, meminta Yang Mulia Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dari segala dakwaan Penuntut Umum," ungkap PH terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Palangka Raya, Senin (4/7/2022), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Selain itu, PH terdakwa memohon kepada majelis hakim agar memulihkan segala hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

"Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain terhadap
poin pembacaan pledoi ini, diharapkannya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya bagi terdakwa," pintanya.

Usai sidang berlangsung, Alfin Suherman salah satu PH Susi mengatakan, nota pembelaan yang dikemukakan pihaknya tersebut sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, HM Mahyudin tersebut masih berwenang atas nama PT Tuah Globe Mining. Jadi, apa yang dilakukan oleh HM Mahyudin tersebut bukan pemalsuan. Sehingga apa yang digunakan oleh Susi tersebut bukan palsu," bebernya kepada awak media.

Sementara itu, kepada awak media, PH terdakwa Mahyudin mengaku akan menyampaikan pledoi kliennya tersebut pada sidang yang digelar Jumat 8 Juli 2022 mendatang.

"Hari ini kita belum bisa menyampaikan pledoi, karena yang kita bahas ini cukup serius, dan tetap mengacu pada fakta-fakta persidangan. Dan dalam pledoi nantinya banyak yang akan kita sampaikan," tukas Anwar Sanusi, salah satu PH terdakwa Mahyudin kepada kepada awak media.

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur PT TGM HM Mahyudin, dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara atas tindak pidana pemalsuan surat oleh JPU.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama