Pembacaan Vonis Pemalsu Surat Ditunda, Ini Alasannya

Pembacaan Vonis Pemalsu Surat Ditunda, Ini Alasannya

TIM Penasihat Hukum terdakwa HM Mahyudin dan Susi saat diwawancara awak media.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Sidang beragendakan pembacaan  putusan atau vonis terhadap terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, dan HM Mahyudin ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (25/7/2022).

Sidang pembacaan vonis itu kembali dijadwalkan Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Kepada awak media, Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Wang Xie Juan alias Susi membenarkan penundaan sidang tersebut.

"Iya, Majelis Hakim merasa belum siap untuk membacakan putusan terhadap terdakwa Wang Xie Juan alias Susi, dan HM Mahyudin, maka sidang ditunda pekan depan, yakni hari Senin 1 Agustus 2022," ucap Alfin Suherman, salah satu PH terdakwa Wang Xie Juan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Anwar Sanusi, salah satu PH terdakwa HM Mahyudin.

"Kita menunggu keputusan, dan tidak ada persiapan apa-apa, termasuk langkah hukum yang akan kita lakukan selanjutnya," ungkapnya. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.

Dalam tuntutan JPU, HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dan jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Kemudian, terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi juga dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Dalam tuntutan tersebut, JPU menyatakan Wang Xiu Juan alias Susi telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang  menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama