Pelaku Curat Gasak Uang Puluhan Juta Diringkus Tim Resmob Reskrim Polres Kapuas

Pelaku Curat Gasak Uang Puluhan Juta Diringkus Tim Resmob Reskrim Polres Kapuas

TIM Resmob Satreskrim Polres Kapuas saat mengamankan tersangka Curat.| foto : polreskps

KUALA KAPUAS - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up anggota Polsek Pulau Petak, mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan (Curat). Terduga pelaku pemuda dengan inisial MA (26) warga Desa Palangkai Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, berhasil diringkus Sabtu 30 Juli 2022.

Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan telah mengamankan tersangka.

"Tersangka, pria berinisial MA diamankan Sabtu, 30 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIB, penangkapan tersangka di Jalan Lintas Trans Kalimantan Desa Mantaren I Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau," beber Kasat Reskrim, Minggu (30/7/2022).

Korbannya, pria bernama Mugni (42) seorang pedagang, warga Desa Sei Tatas Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, sebelumnya telah melaporkan pencurian yang mengakibatkan korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Dari hasil pemeriksaan polisi bahwa tindak pidana curat tersebut terjadi Sabtu, 23 Juli 2022 jam 07.00 WIB.

"Saat itu pelapor membuka toko bangunan miliknya, pada waktu berada di dalam toko terlapor melihat pintu belakang toko dalam keadaan terbuka," terang Iptu Iyudi.

Tak hanya itu, bahkan pelapor mendapati pintu tersebut dalam kondisi rusak, pelapor tambah terkejut karna uang puluhan juta telah raib.

"Pelapor melihat kotak yang berisi uang sebesar Rp40 juta sudah tidak ada lagi di dalam kotak tersebut hilang diambil orang lain," ungkapnya.

Akibat dari peristiwa pencurian tersebut pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp40 juta dan pelapor mengadukan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Pulau Petak.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 buah handphone merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp1.550.000.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini sudah diamankan guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama