Ketua DPC PPP Angkat Bicara, Usai Hamdani Layangkan Gugatan ke PN Kapuas

Ketua DPC PPP Angkat Bicara, Usai Hamdani Layangkan Gugatan ke PN Kapuas

KETUA DPC PPP Kapuas, H Darwandie SH MH.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kapuas oleh Hamdani anggota DPRD Kabupaten Kapuas asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), karena tak terima dipecat dari keanggotaan partai dan diusulkan untuk Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagi anggota DPRD Kapuas kini mulai menuai reaksi.

Ketua DPC PPP Kapuas, H Darwandie SH MH angkat bicara menganggapi permasalahan tersebut.

"Terkait dengan adanya isue dan rencana PAW Anggota Fraksi PPP antara sdr, Hamdani dengan H.Pahmi, yang prosesnya saat ini sedang berjalan, perlu saya tegaskan dan jelaskan kepada kita semua bahwa DPC maupun DPW secara kelembagaan pada hakikatnya hanya bertugas meneruskan amanah dan perintah dari salah satu klausul dalam surat keputusan partai (DPP PPP)," kata H Darwandie, dalam rilisnya yang diterima media ini, Sabtu (2/7/2022).

Menurut Darwandie yang juga anggota DPRD Kapuas ini, hal itu merupakan bentuk tanggung jawab kita  selaku petugas partai di tingkat bawah.

"Saya tegaskan bahwa DPC maupun DPW PPP tidak akan memihak kepada siapapun atau salah satu pihak. Dan ini berjalan sebagaimana mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

Pihaknya, juga menandaskan tak ada tekanan dan intervensi terhadap persoalan itu.

"Bahwa DPC maupun DPW tidak akan melakukan interpensi apapun, dan tidak akan menghalangi apa lagi melarang para pihak, untuk menentukan sikap  dan atau mengupayakan hukum lain atas kepentingan hak politiknya," tegasnya.

"Bahwa kita menunggu dan menjalankan sesuai kompetensi yang ada, biarlah proses yang menjawab semuanya,,!!," demikian kata Darwandie.

Sebelumnya, Sukarlan Fachrie Doemas, SH, kuasa hukum Hamdani menyampaikan, tak terima dan keberatan atas keputusan pemberhentian kliennya dari partai PPP hingga diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kapuas oleh partainya.

"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan, (PPP) baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk memberhentikan klien kami baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat sekarang," beber Sukarlan, di hadapan sejumlah wartawan, saat menggelar jumpa pers Kamis, 30 Juni 2022.

Sukarlan menjelaskan gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Kapuas, telah teregister dengan nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2022PN Klk, tanggal 28 Juni 2022,  dengan pihak pihak tergugat (1).DPP PPP, (2) DWP PPP, (3) DPC PPP dengan agenda sidang perdana dijadwalkan 18 Juli 2022 mendatang.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama