Kejari Kapuas Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Tipikor di KPU Kapuas

Kejari Kapuas Tetapkan Dua Orang Tersangka Perkara Tipikor di KPU Kapuas

KEJARI Kapuas gelar konferensi pers perkara Tipikor KPUD Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi  penyalahgunaan penggunaan dana hibah APBN dalam penyelenggaraan Pilgub Kalteng 2020 pada Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Kabupaten Kapuas.

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo didamping, Kasi Pidsus Kiki Indrawan, Kasi Intel Amir Giri Muryawan serta Kasi Pidum Teodurus Lodung menyampaikan, penetapan dua tersangka itu saat menggelar konferensi pers di halaman Kantor Kejari Jalan A Yani Kuala Kapuas, Selasa (12/7/2022).

"Untuk KPUD (Kapuas) obyeknya adalah dana hibah APBN penyelenggaraan Pilgub tahun 2020, kami sudah menetapkan tersangka. Prosesnya sudah penyidikan dan kami sudah menetapkan tersangka pada Senin, 11 Juli 2022, dan SPDP dimulainya penyidikan kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Ada dua tersangka pada penanganan perkara KPUD tersebut, atas nama inisial O dan B," beber Kajari Kapuas, Arif Raharjo.

Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan tim penyidik dari Kejari Kapuas.

Ditambahkan Kasi Pidsus Kajari Kapuas Kiki Indrawan, untuk  tersangka inisial O adalah mantan sekretaris pada KPUD Kapuas dan tersangka dengan inisial B adalah salah satu komisioner pada KPUD Kapuas.

Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan, mantan sekretaris KPU Kapuas berinisial O yang juga merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

Pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilaksanakan melalui lelang atau tender, namun dilaksanakan melalui penunjukan langsung (PL)

"Saudara O bersama B dalam hal pengadaan barang dan jasa mengadakan pengadaan langsung atau PL, ini dilakukan tidak sesuai pengadaan barang dan jasa," ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan hasil audit BPKP RI perwakilan Kalteng, nilai kerugian negara dalam perkara itu sebesar kurang lebih Rp1,6 milar.

Sementara saat ini untuk kedua tersangka belum dilakukan penahanan.

"Untuk saat ini (tersangka) belum dilakukan penahanan," katanya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama