Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Sabu Ratusan Gram

Kejari Kapuas Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Sabu Ratusan Gram

KEGIATAN pemusnahan barang bukti perkara Tipidum di Kejari Kapuas.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan sejumlah perkara tindak pidana umum yang dinyatakan selesai atau inkrah, di halaman Kantor Kejari Jalan A Yani, Kuala Kapuas, Selasa (12/7/2022).

"Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara yang menonjol diantaranya narkotika jenis sabu-sabu seberat 139,07 gram dari 21 perkara," kata Kajari Kapuas, Arif Raharjo SH MH.

Kemudian barang bukti dari obat-obatan terlarang sebanyak 9.417 butir, diantaranya obat merek Trihexyohenidyl, Seledril, Karisoprodol, Samcodin dan lainnya  serta pemusnahan satu pucuk senjata api.

Sementara itu, disebutkan ada 6 perkara anak berhadapan dengan hukum dan 2 perkara kekerasan dalam rumah tangga dan perkara pencurian.

"Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, periode September 2021 sampai dengan Juni 2022 sejumlah 77 perkara," sebut Arif Raharjo.

Barang bukti yang dimusnahkan paling dominan dari perkara Narkotika dan obat-obatan terlarang, Kepala Kejari dan Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono bersama perwakilan BNK Kapuas dan perwakilan Ormas dan tokoh masyarakat secara bergantian memasukan barang bukti tersebut ke dalam blender untuk dimusnahkan.

Kejari bilang ini tentu menjadi atensi semua stekholder yang hadir untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di Kabupaten Kapuas.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama