Guntur Talajan Dilantik jadi Pustakawan Ahli Utama Pemprov Kalteng

Guntur Talajan Dilantik jadi Pustakawan Ahli Utama Pemprov Kalteng

SEKDA Provinsi Kalteng melantik pejabat fungsional ahli utama.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) nomor 27/M Tahun 2022 tanggal 24 Juni 2022 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya serta Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama. 

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) H Nuryakin melantik dan mengambil sumpah/janji
Guntur Talajan sebagai Pustakawan Ahli Utama pada Pemprov setempat.

Pelantikan yang disaksikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kalteng Katma F Dirun dan Auditor Ahli Utama Inspektorat Provinsi Kalteng H Sapto Nugroho itu dilangsungkan di Aula Bajakah, Kantor Gubernur setempat, Kamis (14/7/2022).

"Saya Sekretaris Daerah, dan atas nama Gubernur Kalimantan Tengah dengan resmi melantik Guntur Talajan sebagai Pejabat Fungsional Ahli Utama sebagai Pustakawan Ahli Utama pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhitung mulai tanggal pelantikan ini," ucap Nuryakin.

Dirinya meyakini bahwa Guntur Talajan dapat melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya.

"Saya percaya bahwa saudara (Guntur Talajan) akan melaksanakan tugas yang diamanahkan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," tandasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama