Dituntut 2 Tahun Penjara, PH Yakini Terdakwa Nurodin tak Bersalah

Dituntut 2 Tahun Penjara, PH Yakini Terdakwa Nurodin tak Bersalah

PENASIHAT Hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Nurodin, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi, Selasa (26/7/2022).

Dalam pledoinya, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nurodin memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim tersebut agar membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Dengan hormat, kepada Majelis Hakim kami mohon untuk menyatakan terdakwa Nurodin tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana
korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair, yaitu melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 1ahun 2001 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap PH terdakwa dari 
Kantor Hukum Arimadia SH & Rekan.

Kemudian, PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memulihkan hak-hak terdakwa Nurodin dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Serta membebankan biaya perkara kepada Negara.

"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tukas PH terdakwa.

Atas pledoi tersebut, Majelis Hakim memberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapinya pada sidang selanjutnya dengan agenda replik yang dijadwalkan pekan depan.

Diketahui sebelumnya, dalam tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Katingan menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurodin dengan pidana penjara selama 2 tahun, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Nurodin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29.248.691, subsidair pidana penjara selama 6 bulan.

Pada perkara tersebut, JPU menjerat Nurodin dalam dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, Nurodin disebut bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan seorang berinisial HP yang saat itu masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Katingan masa jabatan 2014-2019, dimana berawal ketika Pemkab Katingan pada tahun 2017 memperoleh Dana Perimbangan Pemerintah Pusat berupa Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2017.

Sebagai pelaksana pekerjaan pengadaan tersebut, Nurodin yang menggunakan CV Sangalang Makmur itu terlibat dalam hibah bibit sapi kepada empat Kelompok Tani di Kecamatan Tewang Sangalang Garing dengan menggunakan dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Katingan.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama