Usis: Penataan Saluran Irigasi di Wilayah Food Estate sudah Diusulkan

Usis: Penataan Saluran Irigasi di Wilayah Food Estate sudah Diusulkan

KADIS PUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai.| foto : manan

PULANG PISAU - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau (Pemkab) Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat, telah mengusulkan penataan saluran irigasi di di kawasan atau di wilayah dikawasan program food estate. 

Itu disampaikan langsung Kadis PUPR Pulang Pisau Usis I Sangkai kepada awak media ini, Minggu (12/6/2022) melalui via selulernya. 

"Usulan ini upaya mendukung penyempurnaan wilayah food estate yang ada di daerah kita," ucap Usis, sapaan akrab Kadis PUPR Pulang Pisau. 

Dijelaskannya, usulan tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat melalui surat melalui Kementerian PUPR untuk membantu dan menghidupkan kembali saluran primer maupun skunder yang dangkal atau kurang lancar untuk membantu para petani dalam pengairan di lokasi lahan pertanian masyarakat petani. 

Diungkapkan Usis, sedikitnya ada enam kecamatan yang diusulkan dalam pembangunan irigasi tata kelola air yang dimulai dari Kecamatan Jabiren Raya, Kahayan Hilir, Maliku, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Sebangau Kuala.

"Untuk daerah irigasi lainnya, seperti Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang juga ada. Tetapi berbeda dengan daerah food estate hanya pengaturan irigasi rawa saja di sana," tuturnya. 

Secara garis besar, beber Usis, Kabupaten Pulang Pisau merupakan daerah rawa yang sering mengalami pasang surut air sungai. Terlebih, dengan adanya program ketahanan pangan nasional  food estate tata kelola air sangat ini tentu mempengaruhi  apabila tidak mendapat perhatian serius akan berdampak pada produktivitas dan pertumbuhan bebagai hasil tanaman, khususnya tanaman padi. 

"Jadi, apabila tata kelola air di area persawahan tidak di atur bisa mengakibatkan lahan di persawahan menjadi kurang produktif dan tanaman tidak subur akibat kondisi air pasang surut. Sehingga perlu adanya tata kelola saluran irigasi persawahan untuk menekan keluar masuknya air yang berlebihan," ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Usis, penyempurnaan tata kelola irigasi tentunya memiliki tujuan agar bisa menurunkan kadar air yang masih memiliki kandungan zat asam cukup tinggi.

"Pengaturan itu pun dimulai tingakt primer, sekunder, dan tersier sehingga para petani tidak lagi terkendala dan berpengaruh kepada hasil produktivitas padi di lahan-lahan pertanian," ujarnya. 

Diungkapkan, proses pembangunan irigasi tata air di area food estate ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari Kementerian Pekerjaan Umum PU hingga sampai daerah.

Sebab, katanya, salah satu kendalanya yang dialami daerah untuk merealisasikan usulan para petani tersebut adalah keterbatasan anggaran yang tersedia, sehingga dibutuhkan kerjasama dengan pemerintah pusat.

"Kami berharap, usulan untuk pembangunan atau rehabilitasi pada tata kelola irigasi di daerah food estate agar hasil pertanian bisa lebih bagus dan produktif. Setelah semua usulan bisa terselesaikan, kedepan bisa berlanjut kepada pengerjaan infrastruktur pendukung lainnya," tutupnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama