Susi dan Mahyudin Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan, Ini Tanggapan PH

Susi dan Mahyudin Dituntut Pidana Penjara 5 Tahun 6 Bulan, Ini Tanggapan PH

JPU saat membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa pemalsuan surat.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) HM Mahyudin, dan Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) Wang Xiu Juan alias Susi dituntut pidana penjara masing-masing selama 5 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa HM Mahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HM Mahyudin dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan," ucap JPU Arwan Kamil Juandha SH pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (27/6/2022), malam.

Pun dengan Wang Xiu Juan alias Susi, JPU menyatakan telah terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan yang  menimbulkan kerugian sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan," tandas JPU Maina Mustika Sari.

Usai JPU membacakan tuntutan itu, Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim memberikan hak dan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU itu pekan depan.

Usai persidangan, menanggapi tuntutan JPU tersebut,
Penasihat Hukum (PH) terdakwa
menyatakan akan menghadirkan alat bukti pada sidang selanjutnya, dan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.

"Sebagian besar alat bukti dalam BAP tidak dihadirkan Jaksa Penuntut, padahal telah disita.
Kita yakin terdakwa ini tidak bersalah, dan unsur itu tidak terpenuhi," tegas PH terdakwa, Freddy didampingi Anwar Sanusi.

Sementara, Anwar Sanusi menyatakan bahwa dalam proses persidangan tersebut telah menghadirkan beberapa Ahli, yang mana pendapat Ahli tersebut banyak menguntungkan terdakwa.

"Dalam proses sidang ini kan telah menghadirkan beberapa Ahli. Dari pendapat Ahli yang dihadirkan tersebut menguntungkan terdakwa," tukasnya.

Diketahui, latar belakang perkara ini berawal dari laporan Sabungan Pandiangan selaku Kuasa Hukum Direktur Utama PT TGM, Indradi Thanos. 

Dalam dakwaan JPU, Mahyudin telah diberhentikan dari jabatan Direktur PT TGM berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tahun 2019 lalu.

Belakangan, Mahyudin menandatangani sejumlah dokumen dan berkas Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang kemudian digunakan untuk pengajuan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) oleh PT KMI ke Dinas ESDM Provinsi Kalteng agar dapat mengeluarkan ribuan ton batu bara milik PT TGM.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama