Perpres 55 Tahun 2022, Kadis ESDM Kalteng: Berpeluang Tingkatkan PAD

Perpres 55 Tahun 2022, Kadis ESDM Kalteng: Berpeluang Tingkatkan PAD

KADIS ESDM Provinsi Kalteng, Vent Christway.| foto: istimewa

PALANGKA RAYA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 dapat memberikan peluang untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberian sertifikat standar dan pemberian izin mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, bantuan dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Kepala Dinas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Vent Christway mengungkapkan, berdasarkan dengan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tanggal 11 April 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut maka lingkup kewenangan yang didelegasikan oleh Pemerintah Pusat meliputi pemberian sertifikat standar dan izin.

Kewenangan yang didelegasikan juga mencakup pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan serta pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.

Dengan Perpres tersbut, lanjutnya, daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada perizinan berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efesien, serta pembinaan dan pengawasan kepada perijinan berusaha yang didelegasikan dapat meningkatkan pendapatan melalui opsen pajak atas produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Dirinya tidak menampik, secara umum Perpres 55 tahun 2022 tersebut tentu belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah.

"Pada sisi lain, tentu Perpres 55 tahun 2022 ini belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan daerah. Karena pendegelasian hanya terbatas pada mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan bantuan dan ijin pertambangan rakyat, sedangkan di daerah khususnya Kalimantan Tengah pemegang izin terbesar untuk komoditas logam dan batubara, baik dari segi jumlah maupun luas wilayah perizinan," bebernya, Selasa (14/6/2022).

Meski demikian, urainya, Perpres tersebut membuka peluang bagi daerah, khususnya dalam peningkatan PAD, dan peluang tersebut harus ditangkap optimal oleh daerah.

Disebutkan, Kementerian ESDM dalam hal ini Direktur Jenderal Mineral dan Batubara secara lisan meminta masa transisi pasca berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 paling lama 3 bulan sejak diterbitkan. 

Dalam masa transisi tersebut, jelasnya, Dirjen Mineral dan Batubara akan menyampaikan surat edaran mengenai Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) untuk proses perizinan bidang pertambangan dan hal terkait lainnya yang dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Lebih lanjut dijelaskan, selama masa transisi, kegiatan pemberian dan penetapan WIUP serta pemberian izin belum dapat dilaksanakan sampai diterbitkannya Surat Edaran dari Dirjen Minerba.

Bagi pelaku usaha yang telah memiliki IUP operasi produksi, tambahnya, diperbolehkan untuk mengajukan permohonan persetujuan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun berjalan dan revisi persetujuan dokumen teknis serta kegiatan pembinaan dan pengawasan perizinan berusaha.

"Saat ini Pemerintah Provinsi sedang menyusun Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemberian Izin, Peraturan Gubernur tentang Surat Angkut Bahan Tambang dan Peraturan Gubernur Tentang Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan, sehingga pada saat pelimpahan sebagian kewenangan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi telah memiliki payung hukum untuk melaksanakan kewenangan tersebut," tasdasnya.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama