Optimalkan PAD, Pemkec Mantangai Sosialisasikan Gerakan Desa Sadar Pajak

Optimalkan PAD, Pemkec Mantangai Sosialisasikan Gerakan Desa Sadar Pajak

CAMAT Mantangai Koordinasi dengan Sekda Kapuas terkait gerakan desa sadar pajak.| foto : diskominfokps

KUALA KAPUAS - Guna mengoptimalkan Pandapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak gedung sarang burung walet, jajaran Pemerintah Kecamatan (Pemkec) Mantangai, Kabupaten Kapuas, melaksanakan sosialiasi melalui 'Gerakan Desa Sadar Pajak'.

Camat Mantangai Yubderi S.Pd MA menyampaikan, tahap awal sosialisasi gerakan desa sadar pajak dilaksanakan pada 3 desa, yaitu Desa Mantangai Hulu, Desa Mantangai Tengah, dan Desa Mantangai Hilir.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan sejalan dengan Amanat Perda Kapuas nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet," kata Yubderi, Senin (6/6/2022).

Ia menerangkan, data bulan Mei 2022 di wilayah Kecamatan Mantangai ada 442 gedung sarang burung walet sedangjan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pajak Sarang Burung Walet Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp200.000.000.

"Gerakan desa sadar pajak ini sudah mendapat restu dari Bupati Kapuas, Sekda, dan Kepala BPPRD Kabupaten Kapuas serta Jajaran Tripika Kecamatan Mantangai," ujarnya.

Ke depan tahun 2023 ke sosialisasi berlanjut untuk 35 desa lainnya.

"Sehingga semua desa di Kecamatan Mantangai memahami dan mendukung Gerakan desa sadar pajak," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama