Diingatkan, Bapemperda Harus Rampungkan 27 Raperda di Tahun Ini

Diingatkan, Bapemperda Harus Rampungkan 27 Raperda di Tahun Ini

WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin HR mengingatkan Bapemperda segera menyelesaikan 27 Raperda.| foto : santoso

BANJARMASIN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin diingatkan agar bisa merampungkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tahun 2022 ini. 

Ini mengingat marwah DPRD, juga ada pada pembentukan dan menyelesaikan sebuah Peraturan Daerah, sebagaimana tertuang dalam tugas pokok DPRD, salah satunya membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah.

“Oleh sebab itulah saya minta Ketua Bapemperda hingga ketua dan anggota Panitia Khusus (Pansus) nantinya, bisa merapatkan barisan serta saling bersinergi untuk menyelesaikan tugas pokok kita tersebut,” ungkap Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, usai memimpin rapat eveluasi dengan Bapemperda.

Apalagi, tegas Yamin, Bapemperda tahun ini ditugaskan untuk merampungkan sebanyak 27 Raperda yang harus digodok dan ditargetkan harus selesai tahun ini. Artinya, Bapemperda harus bekerja keras, begitu juga dengan ketua, anggota Pansus, harus bergerak cepat untuk menggodok, menyusun dan menyelesaikan atas Raperda tersebut. 

Sebab, Bapemperda tahun 2021 kemarin, ada PR sebanyak 8 Raperda yang belum terselesaikan digodok dan tahun 2022 harus diselesaikan. Hal ini tentunya tugas Ketua bersama anggota Bapemperda untuk melakukan pendekatan dengan Ketua, anggota Pansus untuk menyelesaikan, sebab sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2022.

“Saya berharap Ketua, anggota baik Bapempeda maupun Pansus harus proaktif disertai niat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan untuk menyelesaikan  Raperda tersebut,” tegasnya.  

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Darma Sri Handayani mengungkapkan, dirinya optimis 27 Raperda yang diusulkan dan masuk dalam Prolegda DPRD Kota Banjarmasin dapat terselesaikan.

"Tentunya atas izin Allah dan dukungan dari semua ketua dan anggota fraksi," tuturnya.

Sebab, tugas berat itu tanpa ada dukungan dan kerja keras semua anggota, khususnya Panitia Khusus (Pansus), sebagai ujung tombak penyelesaian Raperda itu, tentunya tugas berat ini menjadi ringan.

“Saya yakin 27 Raperda yang ditargetkan ini, dapat terselesaikan asalnya anggota Pansus memahami dan bertanggungjawab atas tugasnya yang diberikan kepadanya,” ungkapnya, usai rapat evaluasi bersama Seluruh ketua dan anggota pansus, di ruang rapat mini DPRD Kota Banjarmasin. 

Perlu diketahui juga tegas kader Partai Golkar ini, tugas Bapemperda tahun 2022 ini, bukan saja Raperda yang diusulkan tahun ini, tetapi masih ada Raperda 2021, sebanyak 8 Raperda yang belum terselesaikan, sehingga prolegda 2022 DPRD Kota Banjarmasin menjadi 27 Raperda.

Selanjutnya, dari data Bapemperda baru yang sudah menyelesaikan, ada 2 Raperda yang merupakan PR di tahun 2021, antara lain Perda Perubahan Badan Hukum PDAM menjadi Perseroda dan untuk Raperda Penyandang Disabilitas sudah di finalisasi, namun belum diparipurnakan.

“Kita harus optimis dan berharap ada kerjasama semua anggota dewan, sekaligus menjaga marwah kita kepada masyarakat, karena Prolegda ini program utama yang dijalankan dari DPRD,” tegasnya.[santoso]

Lebih baru Lebih lama