Naskah Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Diserahkan ke DPRD Kalteng

Naskah Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Diserahkan ke DPRD Kalteng

SEKDA menyampaikan pidato pengantar Gubernur pada rapat paripurna DPRD Kalteng.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-2 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022, Selasa (28/6/2022).

Rapur yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Faridawaty Darland Atjeh ini beragendakan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Dalam pidato pengantar Gubernur yang disampaikan oleh Sekda Provinsi Kalteng, H Nuryakin memaparkan, pelaksanaan penyampaian pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021 merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI Perwakilan Kalteng.

Dari pemeriksaan itu, ungkapnya, Provinsi Kalteng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi setempat sebanyak delapan kali berturut-turut, sejak tahun 2014 hingga 2021. 

"Ini membuktikan bahwa kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui pelaksanaan APBD sangat bagus, serta dapat dipertanggungjawabkan berkat dukungan dan kerjasama dengan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah," ungkapnya.

Dibeberkan, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 secara riil telah dilaksanakan Pemerintah Daerah setempat.

Hal tersebut untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. 

"Pembangunan daerah ini meliputi 
infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan, dan pembangunan bidang ekonomi masyarakat secara luas, serta pengembangan UMKM," tuturnya.

Sementara itu, Faridawaty Darland Atjeh mengungkapkan bahwa Pemprov Kalteng telah menyerahkan naskah Raperda kepada DPRD setempat.

"Dengan disampaikannya pidato pengantar dan diserahkan secara resmi naskah Raperda ini, kami selaku Pimpinan Dewan secara resmi menerima, serta akan menyerahkan kepada dewan untuk dibahas pada tahap selanjutnya yang sesuai jadwal kegiatan yang telah ditetapkan dan sesuai ketentuan peraturan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," tukasnya.[kenedy/adv]


Lebih baru Lebih lama