Mantan Kades Talio Hulu Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata JPU Kajari Pulang Pisau

Mantan Kades Talio Hulu Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Kata JPU Kajari Pulang Pisau

JPU Kejari Pulpis, Chabib Sholeh SH.| foto : manan

PULANG PISAU - Kasus korupsi dana desa atau DD yang menjerat mantan kepala desa (Kades) Talio Hulu, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), berinisial M sudah menjalani sidang putusan. 

Majelis Hakim Erhammudin memutuskan terdakwa, pada Senin  27 Juni 2022 dengan vonis 3 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan uang pengganti Rp 749.833.310 subsidair 2 tahun penjara.

Informasi dihimpun awak media, Selasa (28/6/2022), sidang putusan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

Sidang dipimpin majelis Hakim Erhammudin secara virtual dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Chabib Sholeh SH.

"Keputusan itu, sesuai Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Chabib kepada awak media di Pulang Pisau. 

Sebelumnya, perbuatan terdakwa M secara telah melawan hukum dalam mengelola, menggunakan dan mempertanggungjawabkan Dana Desa Talio Hulu Tahap I, Tahap II, dan Tahap III di Tahun Anggaran (TA) 2018 dan 2019.

Dari kegiatan tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di desa.

"Terdakwa menggunakan dana desa tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Juga digunakan untuk membayar pembelian mobil Pikap L-300 sekitar tahun 2019 yang telah terdakwa jual untuk menutupi utangnya saat membangun rumah pribadinya," ungkap Chabib. 

Bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 794.833.310 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah Nomor: SR-1980/PW15/5/2021 tanggal 2 Desember 2021.[manan]


Lebih baru Lebih lama