Keberatan Diberhentikan Partainya, Anggota DPRD Kapuas Ini Gugat ke Pengadilan Negeri Kapuas

Keberatan Diberhentikan Partainya, Anggota DPRD Kapuas Ini Gugat ke Pengadilan Negeri Kapuas

ANGGOTA DPRD Kapuas Hamdani bersama kuasa hukummya Sukarlan Fachrie Doemas SH.| foto : zulkifli 

KUALA KAPUAS - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hamdani, akhirnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kapuas.

Melalui kuasa hukumnya, Sukarlan Fachrie Doemas SH menyampaikan tak terima dan keberatan atas keputusan pemberhentian kliennya dari partai hingga diusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kapuas oleh partainya.

"Kami keberatan dan menolak dengan sangat keras segala tindakan hukum yang dilakukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) baik yang berada di tingkat pusat, provinsi maupun Kabupaten Kapuas dalam rangka untuk memberhentikan klien kami baik pemberhentian sebagai anggota PPP maupun sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat sekarang," beber Sukarlan, di hadapan sejumlah wartawan, saat menggelar jumpa pers, Kamis (30/6/2022).

Menurut Sukarlan, berdasarkan hasil telaah yuridis dari semua surat yang diproduk oleh PPP beserta jajarannya  terkait permasalahan adalah surat yang cacat hukum dan tidak sah.

"Karena bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga PPP Pasal 5 ayat (5) ART, pemberhentian terhadap anggota PPP harus atas usul Pengurus Harian Pimpinan Anak Cabang melalui Pengurus Harian DPW setelah yang bersangkutan diberhentikan sementara oleh DPC dan terlebih dahulu diberi peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut dalam kurun waktu paling cepat 15 (lima belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari," bebernya lagi.

Selain itu, Ia meminta agar semua jajaran di Pemerintahan yang nantinya akan memproses pemberhentian kliennya untuk tidak melanjutkan proses tersebut.

"Bahwa secara khusus kami memohon agar Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas yang saat ini sedang menerima usulan dari DPC PPP Kabupaten Kapuas untuk tidak melanjutkan surat tersebut kepada Gubernur Kalimantan Tengah melalui Bupati Kapuas," tandasnya.

Sukarlan menjelaskan gugatan tersebut telah didaftarkan di PN Kapuas, teregister dengan nomor 16/Pdt.Sus-Parpol/2022PN Klk.

Terpisah, Ketua DPC PPP Kabupaten Kapuas H Darwandie saat ditemui tak ingin memberikan komentar terkait permasalahan tersebut.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama