Jelang Idul Adha, Karantina Pertanian Tingkatkan Pengawasan

Jelang Idul Adha, Karantina Pertanian Tingkatkan Pengawasan

PALANGKA RAYA - Balai Karantina Pertanian Kelas ll Palangka Raya mulai meningkatkan pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas pengiriman sapi antar pulau yang masuk wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan sekitarnya.

Hal ini dilakukan untuk menjamin dan memastikan kesehatan hewan ternak sapi dari mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK), seperti saat menjelang Hari Raya Idul Adha.

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas ll Palangka Raya, Sudirman mengatakan, menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, lalu lintas pengiriman hewan ternak antar pulau mengalami peningkatan.

Terkait PMK, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng khususnya Dinas terkait yang ada Kabupaten dan Kota.

"Terutama di pelabuhan pemasukan, yakni Pangkalan Bun dan Sampit terhadap bahaya PMK," ucap Sudirman kepada awak media, Senin (7/6/2022).

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan upaya pengawasan secara ketat untuk pemasukan-pemasukan hewan, khususnya sapi dan kambing dari daerah-daerah yang betul-betul bebas dari PMK.

Ini tak lain agar saat menghadapi Hari Raya Idul Adha, hewan tersebut benar-benar sehat dan layak dikonsumsi.

“Jadi nanti tim dokter dari kami menyebar sesuai keperluan. Apakah di Rumah Potong Hewan (RPH) atau di tempat yang ditentukan dinas," jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, berdasarkan rekomendasi dari provinsi, hewan sapi yang sudah masuk Kalteng berjumlah 240 ekor dan itu berasal dari Bali serta dalam kondisi sehat. 

"Ada 240 hewan sapi yang sudah masuk Kalteng,” beber pria kelahiran Jawa Barat ini.

Di tempat yang sama, Subkoordinator Karantina Hewan, Pertanian Palangka Raya, Imam Rahmadi menjelaskan, sebelum sapi tersebut masuk Kalteng tentu sudah dilakukan karantina dari daerah asal selama 14 hari untuk memastikan hewan tersebut sehat atau tidak.

“Bahkan berdasarkan SE Gubernur setelah sampai Kalteng tetap dimasukkan ke tempat tertentu untuk dilakukan pemulihan selama 5 hari sebelum dipotong ataupun untuk kurban,” imbuhnya. 

Di sisi lain, untuk mengantisipasi PMK, pihak Karantina Palangka Raya juga turut serta melakukan pengecekan dan pengawasan di perbatasan Kalsel dan Kalteng, yakni Kabupaten Kapuas. 

"Di situ dilakukan pemeriksaan dokumen apakah sesuai jumlah yang dibawa, SKKH-nya, rekomendasi keluar masuk dari Kalsel dan Kalteng. Dan dilakukan disenfeksi atau penyemprotan untuk tanduknya dan hewannya. Jika tidak memenuhi syaratnya akan ditolak,” tegasnya.[deni]

Lebih baru Lebih lama