Dua Kasus Dugaan Tipikor Ini menjadi Target Kejari Pulang Pisau

Dua Kasus Dugaan Tipikor Ini menjadi Target Kejari Pulang Pisau

KEJARI Pulpis, Dr Priyambudi SH MH.| foto : manan

PULANG PISAU - Dua kasus dugaan tindak pidana korupsi atau Tipikor di tahun 2022 menjadi target penyelesaian oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). 

Dua kasus yang menjadi target korp adhyaksa itu terkait perkara tunggakan tahun lalu (2021) dan perkara baru di tahun ini. 

"Iya benar! Tahun ini kami akan menargetkan penyelesaian dua perkara dugaan Tipikor tunggakan perkara tahun lalu, dan merintis satu penyelidikan  kasus dugaan Tipikor yang baru," kata Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi, kepada awak media, Selasa (28/6/2022). 

Ditanya dua dugaan kasus yang tengah ditangani itu, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil perkara dugaan apa saja. 

Meski begitu, Kajari memastikan bahwa dua perkara tersebut sudah menjadi target untuk diselesaikan tahun ini.

"Penanganannya tentu berproses dan membutuhkan waktu. Tapi dugaan kasusnya ditargetkan selesai," ujar Priyambudi. 

Dia mengungkapkan, saat ini kendala yang dihadapi dalam penanganan perkara tersebut masih terkait masalah klasik, yakni keterbatasan jumlah personel dan banyaknya tugas-tugas pokok lainnya harus betul-betul memanage waktu dan SDM dengan baik serta optimal.

"Khusus untuk teman-teman media. Tunggu saja ya, nanti pada saatnya akan kita ekspos. Yang jelas saat ini tim sedang bekerja," tukasnya. 

Sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum (APH). Kajari Pulang Pisau mengingatkan kepada seluruh OPD di lingkungan Kabupaten Pulang Pisau dengan sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang baru ini, maka diperlukan penyesuaian segera dan fokus agar terhindar dari maladministrasi yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, sembari berupaya percepatan dalam realisasi anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan. 

"Tetapi, percepatan itu tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan tidak terburu-buru sehingga menabrak regulasi yang pada akhirnya menimbulkan resiko hukum," pesannya. 

"Dan khusus kepada Kepala desa yang baru terpilih dari hasil Pilkades serentak tahun 2022, saya mengimbau supaya betul-betul mau belajar regulasi tentang pengelolaan dana desa (DD) supaya terhindar dari risiko hukum," pungkasnya.[manan]


Lebih baru Lebih lama