Dua Ahli Kembali Dihadirkan di Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat

Dua Ahli Kembali Dihadirkan di Sidang Lanjutan Pemalsuan Surat

SIDANG pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan ahli.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya kembali menggelar sidang lanjutan pemalsuan surat yang menjerat terdakwa mantan direktur PT Tuah Global Mining (TGM)nMahyudin dan direktur PT Kutama Mining Indonesia (KMI) Wang Xie Juan alias Susi, Senin (13/6/2022).

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku ketua majelis hakim dan didampingi dua hakim anggota.

Dalam agenda kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang, yakni Ahli Hukum Administrasi Negara dari Universitas Indonesia, Harsanto Nursadi dan Ahli Hukum Korporasi, Prof Dr Agus Soruno SH MH dari Unhas Pancasila.

"Hari ini kita menghadirkan dua orang Ahli," kata JPU ketika sidang berlangsung 

Agus Soruno dalam persidangan mengungkapkan terkait dengan pergantian direksi adalah rapat umum pemegang saham (RUPS). 

"Bahwa soal direksi pergantian dan sebagainya adalah RUPS yang mempunyai kewenangan seperti itu," ujarnya.

Sementara itu, ketua majelis hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.  

Diketahui, Wang Xiu Juan dan Mahyudin terlibat dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat PT TGM. Terdakwa Wang Xie Juan disebut dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai direktur yang mengatasnamakan PT TGM, sehingga perbuatan kedua terdakwa itu disebut telah merugikan PT TGM.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama