DPRD akan Bentuk Pansus terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

DPRD akan Bentuk Pansus terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

KETUA DPRD Kapuas, Ardiansah SHut MM memberikan keterangan usai rapat paripurna.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Dewan Perwaikilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, akan membentuk panitia khusus (Pansus) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kapuas tahun 2021, hal itu diketahui saat rapat paripurna ke 2 masa persidangan III tahun 2022, di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas. Selasa (28/6/2022).

Agenda rapat tersebut penyampaian pemandangan umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan, lima dari tujuh fraksi pendukung dewan mengusulkan dibentuknya pansus.

"Agenda rapat paripurna hari ini penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Dan akan dibentuk Pansus terkait pembahasan dilakukan melalui mekanisme pansus," kata Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, usai memimpin rapat.

Pada Rapat Paripurna itu sebelumnya, sempat terjadi perdebatan terkait pembentukan pansus, namun akhirnya diputuskan dibentuk pansus, karena telah sesuai peraturan tata tertib DPRD.

"Sesuai dengan tatib (tata tertib) DPRD," tandas Ardiansah.

Pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap pertanggungjawaban Raperda APBD tahun 2021 tersebut disampaikan masing-masing juru bicara dari 7 fraksi yang ada di DPRD Kapuas, Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi NasDem, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Demokrat, dan Fraksi Keadilan Amanat Bangsa.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama