Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Akta Pemberian Hak Tanggungan Dipertanyakan

Dinilai Tak Sesuai Prosedur, Akta Pemberian Hak Tanggungan Dipertanyakan

KASONGAN - Sengketa lahan dan properti merupakan kasus hukum yang sensitif. Tidak hanya berpotensi menimbulkan gejolak sosial, juga berdampak pada para pihak yang terlibat.

Sebut saja, kasus perkara objek sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melibatkan Yulida selaku penggugat dengan HAB selaku tergugat.

Kasus ini kini memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat (PS), usai beberapa kali persidangan di PN setempat, Kamis (9/6/2022).

Dalam PS itu, tiga majelis hakim  menanyakan terkait lokasi- lokasi dan ruko yang menjadi objek permasalahan yang berjumlah 4 ruko. 

Diketahui dalam pemeriksaan tersebut, setelah dilakukan pelelangan ruko telah dikuasai oleh pemenang lelang dan disewakan atau dikontrakkan kepada pihak lain. 

"Proses pemeriksaan setempat telah selesai, kami beri satu minggu untuk para pihak menyampaikan kesimpulan," ucap majelis hakim.

Adi SH selaku Kuasa Hukum Yulida  menjelaskan, perkara berawal dari peminjaman dana ke Bank BRI dengan jaminan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Yulida dan suaminya, Jamari. 

Ternyata, lanjutnya, selama pandemi usaha Yulida dan Jamari terganggu, sehingga kesulitan membayar dan sempat mengajukan restrukturisasi untuk keringanan cicilan pinjaman. 

Bank BRI kemudian melelang tiga SHM tanah tersebut atas dasar Akta Hak Pemberian Tanggungan yang kemudian dimenangkan oleh Ha. 

"Jamari dan Yulida kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank BRI dan Ha. Namun gugatan tidak diterima karena alasan gugatan terhadap akta hak tanggungan digabung dengan objek hak tanggungan," jelasnya.

Menurut Adi, eksekusi tanah dan bangunan ruko milik Yulida dan Jamari di Desa Hampalit, Kabupaten Katingan, terbilang tergesa-gesa. 

Pasalnya, Adi SH selaku kuasa hukum keduanya menduga Akta Pemberian Hak Tanggungan tak sesuai prosedur sebagaimana undang-undang No 2 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan Notaris. 

"Saya menduga Akta Pemberian Hak Tanggungan tidak sesuai prosedur. Bahkan klien saya keberatan terhadap tanda tangannya di dalam Akta tersebut," Katanya. 

Adi mengungkapkan pada awalnya kliennya tersebut mempunyai kredit di salah satu Bank. Pada saat pandemi kredit tersebut macet, dalam kredit tersebut ada jaminan berupa tanah dan bangunan. 

Setelah diberikan kelonggaran kredit tersebut semakin macet akibat pandemi yang tidak berkesudahan. 

Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut akhirnya Tanah dan bangunan tersebut dilakukan lelang dan lelang tersebut ada memiliki pemenang. Kemudian Jamari dan Yulida melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kasongan. 

Pada 22 Desember 2021 dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kasongan. Namun  Perkara terkait dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan tersebut masih berproses Kasasi di Mahkamah Agung  terhadap perbuatan melawan hukumnya. 

Pihaknya juga melakukan upaya hukum perlawanan atau bantahan sebelum dilakukan eksekusi Oleh Pengadilan Negeri Kasongan yakni sudah masuk dan tergister pada 16 Desember 2021. No 18/pdt.bth/2021/ PN ksn. 

"Ketika ada perlawanan seharusnya eksekusi tersebut ditunda oleh sampai ada kepastian hukum," jelasnya. 

Padahal, keputusan Jenderal Bada Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3./1/2019  tentang pedoman eksekusi pada pengadilan negeri dimana objek eksekusi masih dalam proses perkara lain dan eksekusi seharusnya tidak bisa dilakukan dulu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara atas objek tanah yang sama yang akan dieksekusi tersebut. 

"Proses eksekusi sudah selesai, jika putusan tersebut berpihak kepada kami dapat menjadi masalah di mana otomatis objek yang dieksekusi harus dikembalikan seperti semula," ujarnya.

Terpisah, Suharnadi selaku  menyewa ruko mengatakan, dirinya sejak Januari menyewanya dengan harga Rp35 juta per tahun. 

"Saya menyewa dengan harga Rp35 juta per tahun," singkatnya. 

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Tergugat HAB saat hendak diwawancarai enggan  berkomentar.[deni]


Lebih baru Lebih lama