Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL

Tegakkan Perda, Satpol PP Tertibkan Bangunan Liar dan PKL

PENERTIBAN Bangunan Liar dan PKL Satpol PP Kapuas di Kawasan Jalan Anggrek Pasar Blok R Kapuas.| foto : satpolpp kps

KUALA KAPUAS - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kapuas, belum lama ini kembali melakukan penertiban bangunan liar lantaran terindikasi melanggar mendirikan bangunan di atas drainse juga penertiban sejumlah pedagang kaki lima.

Kepala Bidang Penegakan Perda Sat Pot PP dan Damkar, Ricky Adi Saputra, Jumat, (13/5/2022) mengatakan, kegiatan penertiban kalI ini, bangunan liar dan pedagang kaki lima yang menggunakan drainase untuk berjualan di kawasan Pasar Jalan Anggrek dan pasar Blok R.

"Dan penertiban ini dalam rangka menerapkan amanat Peraturan Daerah (Perda)," sebut Ricky.

Menurutnya,  penertiban dilakukan sesuai prosedur yang ditempuh, sebelumnya sudah diberi surat peringatan.

“Sebelum kegiatan penertiban, kita sudah memberi peringatan kepada pemilik bangunan dan kemaren kita melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan liar, walaupun disaat pembongkaran kita masih memberikan teloransi kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka,” papar Ricky.

Ia menambahkan kegiatan berjalan lancar dan kondusif karna sebelumnya sudah dilakukan pendekatan secara persuasif serta humanis namun tetap tegas.

"Kegiatan penertiban ini dalam rangka penataan kawasan pasar," tutupnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama