Sidang Pertama Menggugat Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalsel

Sidang Pertama Menggugat Banjarbaru, Ibu Kota Provinsi Kalsel

DARI masukan-masukan yang disampaikan oleh Majelis Hakim Panel tersebut, kami beranggapan Majelis Hakim Panel juga berantusias dalam menangani perkara ini. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Dr Muhamad Pazri Direktur Utama Borneo Law Firm, melalui pesan whatsapp.

Pazri menuturkan, bahwa pada Senin 23 Mei 2022 melalui aplikasi zoom, telah dilaksanakan sidang pertama Pengujian Undang-Undang Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 untuk Uji Formil dengan Nomor Perkara 58/PUU-XX/2022 dan Uji Materiil dengan Nomor Perkara 59/PUU-XX/2022 yang Pemohonnya adalah Kadin Kota Banjarmasin, Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani, dan Khairiadi dengan Tim Kuasa Hukum yakni Kantor Hukum Borneo Law Firm dan juga uji formil dan uji materiil yang Pemohonnya Walikota Banjarmasin dan DPRD Kota Banjarmasin dengan kuasa hukum Bagian Hukum Pemko Banjarmasin dengan Nomor Perkara 60/PUU-XX/2022.

Yang hadir pada persidangan hari ini. Ketua Kadin Kota Banjarmasin yakni M. Akbar Utomo Setiawan, Syarifuddin Nisfuady, Ali, Hamdani dan Khairiadi dengan Tim Kuasa Hukum yang yakni Dr. Muhamad Pazri, S.H. , M.H., Hidayatullah, S.H., Muhammad Iqbal S.H., M.H. 

Pada kesempatan yang sama, turut hadir Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, dan sempat juga berhadir Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dengan Tim Kuasa Hukum yang berhadir Dr. Lukman Fadlun, S. H., M. H., Jeffry, S.H., Untung Eko Laksono, S.H. 

Tujuan pengujian ini dimaksudkan agar mempertahankan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan (Prov Kalsel) agar tetap di Banjarmasin .

Pada persidangan ini, pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan melalui hakim panel yang terdiri dari 3 orang Hakim yakni  Saldi Isra selaku Ketua Majelis Hakim Panel, dengan Anggota Majelis Panel yaitu Manahan M. P. Sitompul dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. 

Dalam Pemeriksaan Pendahuluan disampaikan nasihat-nasihat hakim kepada Tim Hukum Borneo Law Firm, bahwa berkaitan kedudukan agar diuraikan lagi mengenai kedudukan hukum Kadin Kota Banjarmasin dalam AD/ART-nya. Kemudian berkaitan dengan alasan formil agar diuraikan lebih detail terkait cacat formilnya pembentukan Undang-Undang Tersebut untuk mempermudah majelis hakim mengujinya. Selanjutnya berkaitan dengan alasan materiil agar disarankan disederhanakan batu uji di UUD 1945 kira-kira mana yang lebih paling menguntungkan, sehingga cukup yang menguntungkan itu saja yang diuraikan. 

“Kemudian Tim Hukum Borneo Law Firm diberikan waktu selama 14 hari untuk menyampaikan perbaikan berdasarkan masukan-masukan Majelis Hakim Panel, baru kemudian setelah perbaikan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi nantinya akan dijadwalkan ulang untuk sidang lanjutannya,” pungkas Pazri.[]

Penulis : Abdur Rahman Al Hakim
ARAska Banjar & Borneo Law Firm
Lebih baru Lebih lama