Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Ditunda, Tambahan Modal Bank Kalsel Dipastikan tak Berubah

Pengesahan Raperda Penyertaan Modal Ditunda, Tambahan Modal Bank Kalsel Dipastikan tak Berubah

BANJARMASIN - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Bank Kalsel oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, ditunda.

Sebelumnya telah diagendakan pengesahan Raperda tersebut pada Senin (23/5/2022) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel. Sayang, kemudian disepakati untuk dilakukan penundaan.

Informasi menyebutkan jika penundaan pengesahan Raperda ini dipicu belum terbitnya hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Fasilitasi dari Kemendagri sendiri penting sebelum disahkannya Raperda menjadi sebuah Perda.

Kendati terjadi penundaan pengesahan, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, H Supian HK memastikan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Bank Kalsel tidak berubah.

“Penundaan pengesahan Raperda menjadi Perda itu tidak mengubah kesepakatan untuk menambah modal sekitar Rp261 miliar kepada Bank Kalsel,” ungkapnya.

Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar menambahkan, meski ada penundaan pengambilan keputusan terhadap Raperda itu, pada prinsipnya baik Pemprov Kalsel maupun DPRD Kalsel sudah setuju penambahan penyertaan modal itu. 

“Pada prinsipnya sudah setuju, tinggal rapat paripurnanya saja,” tegasnya.

Meski tertunda, pengambilan keputusan itu mungkin tidak menjadi persoalan. Terpenting nantinya lebih lengkap, lebih baik dan lebih komplit saat pengambilan keputusan terhadap raperda tersebut. 

“Pada akhir tahun 2024 nanti, modal inti minimum Bank Kalsel harus Rp3 Triliun agar nantinya status Bank Kalsel tidak turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Makanya harus kita tambah modal intinya melalui pengesahan Raperda ini,” pungkasnya.[advertorial]


Lebih baru Lebih lama