Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Ini Dipecat!

Pelanggaran Tindak Pidana Narkoba, Oknum Polisi di Kapuas Ini Dipecat!

UPACARA PTDH Polres Kapuas.| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Polres Kapuas menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang polisi, Senin (23/5/2022).

Oknum polisi berinisial AHA berpangkat Brigpol itu dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana narkoba. Upacara digelar di Halaman Makopolres Kapuas Jalan Pemuda, Kuala Kapuas.

Upacara dipimpin Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK dan diikuti Wakapolres, PJU Polres Kapuas, para Kapolsek, personel Polres Kapuas, personel Polsek jajaran serta ASN Polres Kapuas.

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum polisi Brigpol AHA  dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kapuas dengan pencoretan foto atas nama Brigpol AHA yang sebelumnya bertugas dan menjabat sebagai Ba Sat Samapta Polres Kapuas.

"Sebagai kita ketahui bersama bahwa pada pagi hari ini telah dilaksanakan upacara PTDH terhadap satu personel Polres Kapuas, PTDH ini merupakan suatu bentuk hukuman atau punishment terhadap yang bersangkutan," tegas AKBP Wicaksono.

Lanjutnya, berdasarkan sidang kode etik Polri karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan melakukan pelanggaran lebih dari tiga kali.

"Saya berharap peristiwa ini sebagai pelajaran dan momentum introspeksi diri terhadap anggota yang masih semangat melaksanakan tugas, agar tidak melakukan pelanggaran," kata Kapolres.

Ia berpesan, bagi para Kabag, Kasat, Kasi serta Kapolsek jajaran Polres Kapuas, agar meningkatkan  pengawasan dan pengendalian terhadap anggotanya di dalam pelaksanaan tugas.

"Jangan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan tindakan pelanggaran hukum serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi," pungkasnya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama