Kuasa Hukum Supriady Menilai Saksi tidak Tepat, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli

Kuasa Hukum Supriady Menilai Saksi tidak Tepat, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli

SIDANG saksi atas perkara Tipikor yang menjereat Supriady.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan khusus daerah bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Tahun Anggaran 2017 lalu yang menjerat terdakwa mantan Bendahara Dinas setempat, Supriady S.Sos kembali digelar.

Sidang dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dan dipimpin oleh Lukmanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim itu dengan agenda sidang saksi, Selasa (17/5/2022).

Kali ini, saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut yakni Aisyah SAg dan Neniasi.

Menurut Abdul Siddik dari Tim Kuasa Hukum Supriady usai sidang kepada awak media menuturkan, saksi yang dihadirkan oleh JPU yang diketuai Kasipidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandy Rusdy itu tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara yang menjerat kliennya tersebut.

"Intinya, klien kita ini hanya sebagai juru bayar yang diperintahkan oleh atasannya. Dan itu sudah sesuai dengan SP2D yang diterbitkan," tegasnya.

Ditempat yang sama, Ahmad Taufik yang juga Tim Kuasa Hukum Suprady menambahkan bawa kalau yang dilakukan klien mereka sudah sesuai dengan tupoksinya.

"Klien kita ini bekerja sesuai dengan peraturan Kementrian Pendidikan Republik Indonesia tentang daerah tertinggal," timpalnya.

Sementara itu, Erfandy Rusdy mengaku akan menghadirkan saksi ahli untuk mengurai dan memperjelas pokok perkara yang menjerat tedakwa Supriady itu.

"Kita akan menghadirkan saksi ahli terkait aturan daerah tertinggal dalam kasus ini," katanya singkat.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama