Kenaikan HET Gas 3 Kg, Matnor: SK Gubernur Tidak Memberatkan

Kenaikan HET Gas 3 Kg, Matnor: SK Gubernur Tidak Memberatkan

WAKIL Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.| foto : santoso

BANJARMASIN – Wakil ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali menyebutkan, Surat Ketetapan (SK) Gubernur Kalsel nomor 385 tahun 2022 tentang kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas 3 kilogram Rp18.500, dinilai tidak memberatkan bagi warga.

Itu karena kenaikan gas elpiji 3 Kg senilai Rp1000 tidak terasa, sebab gas subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat miskin.

Bahkan Matnor Ali berharap, dengan SK Gubernur tersebut penyaluran gas melon oleh pangkalan benar-benar sampai ke masyarakat di wilayah Kalsel.

“Jangan sampai terjadi penumpukkan atau penyimpanan pendistribusian gas 3 Kg,” ujarnya. 

Selain itu, politisi Partai Golkar ini mengatakan, jangan sampai agen dan pangkalan bersifat curang, yakni sebagian ada yang distok kemudian menjual dengan harga berbeda.

Matnor juga meminta instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Ekonomi, serta Komisi II DPRD Banjarmasin untuk melakukan pengawasan pelaksanaan SK tersebut di lapangan, aehingga LPG subsidi tersebut tidak terjadi kelangkaan di pasaran. 

“Yang jadi masalah sudah harga tinggi, namun barang gas 3 Kg dicari tidak ada. Karena ada permainan,” ketusnya.

Oleh karena itu, jangan sampai ada permainan seperti ini terjadi, sehingga harus dicegah, agar masyarakat tidak menjadi korban.

“Mudah-mudahan Pemko Banjarmasin bersama dengan Dewan Banjarmasin ikut memantau. Sehingga tidak ada kenaikan harga LPG, pasca lahirnya SK ini,” harapnya.

Dia juga mengimbau dengan kenaikan HET ini warga tidak panik, sehingga kelangkaan LPG 3 Kg tidak terjadi.[santoso]


Lebih baru Lebih lama