Kejari Kapuas Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan UU ITE melalui Program JMS

Kejari Kapuas Edukasi Pelajar tentang Bahaya Narkoba dan UU ITE melalui Program JMS

KEGIATAN Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejari Kapuas di SMAN 1 Basarang.| foto : kejari kapuas

KUALA KAPUAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di tahun 2022 ini menjalankan program 'Jaksa Masuk Sekolah' atau JMS, muatan program ini yakni edukasi tentang bahaya dan dampak hukum penyalahgunaan narkoba.

Selain narkoba, edukasi juga tentang undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Para pelajar menjadi sasaran utama program ini, karena generasi muda sekarang paling rentan disusupi narkotika.

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo SH MH melalui Kasi Intel Amir Giri Muryaman SH MH yang Ketua tim JMS menyampaikan kegiatan kali ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 Basarang, Selasa (31/5/2022).

"Kami juga mengenalkan profil Kejaksaan Republik Indonesia khususnya pada Kejaksaan Negeri Kapuas," kata Amir Giri.

Edukasi hukum ini, lanjutnya, untuk mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum.

"Kepada pelajar juga diberikan sosialisasi Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  dan mencegah penyebaran berita hoaks kepada siswa-siswi sekolah," kata mantan Kasi Pidum Kejari Pulpis ini.

Dalam kegiatan ini diikuti 75 siswa-siswi kelas XI SMAN 1 Basarang jurusan IPA dan IPS, kepala sekolah, dan para guru. 

Sementara, Fuyi Yanti Pimae, M.Pd selaku Kepala Sekolah SMAN 1 Basarang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim JMS Kejaksaan Negeri Kapuas yang telah berkenan memilih sekolahnya untuk diberikan materi penyuluhan hukum

"Kami berharap untuk selanjutnya, setiap ada kegiatan JMS, sekolah kami dapat dikunjungi lagi dan diberikan materi seperti ini. Kami juga berharap tidak hanya setahun sekali diadakan JMS, tetapi kalau bisa setiap triwulan dilaksanakan," katanya.

Adapun narasumber dalam penyuluhan hukum ini adalah Amir Giri Muryawan SH MH, Kasi Intelijen Kejari Kapuas dan Muhammad Ubab SH, Jaksa Fungsional Kejari Kapuas.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama