Kasi Intel Kejari: Keterangan Saksi Merupakan Salah Satu Alat Bukti

Kasi Intel Kejari: Keterangan Saksi Merupakan Salah Satu Alat Bukti

SUASANA sidang kasus pemalsuan surat di PN Palangka Raya.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya menangani proses hukum pemalsuan surat dengan terdakwa Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), Wang Xie Juan alias Susi, dan mantan direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM), HM Mahyudin.

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren SH, Selasa (24/5/2022).

"Iya, gabungan JPU dalam proses hukum ini yakni dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya," bebernya kepada awak media di ruang kerjanya.

Saat ini, lanjutnya, proses hukum terdakwa tersebut terus berjalan dan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Diuraikannya, keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti, selain itu juga ada alat bukti lainnya, seperti surat atau dokumen dan petunjuk lainnya.

Ketika ditanya terkait jadwal sidang yang sebelumnya satu kali seminggu menjadi dua kali dalam seminggu, pria yang baru menjabat Kasi Intel Kejari Palangka Raya itu menanggapi hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar dalam proses hukum.

"Ini untuk memberikan layanan atau mempercepat proses hukum, kita menghormati jadwal yang sudah di agendakan Majelis Hakim. Dan untuk agenda selanjutnya sidang akan dilakukan secara offline," tukasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama