Hadapi KMI, TGM Menang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya

Hadapi KMI, TGM Menang di Pengadilan Tinggi Palangka Raya

KUASA hukum PT TGM, Onggowijaya.| foto : istimewa

PALANGKA RAYA - PT Tuah Globe Mining (TGM) menang terhadap PT Kutama Mining Indonesia (KMI) atas perkara perdata di tingkat banding.

Itu, setelah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya pada 10 Mei 2022, lalu yang memenangkan PT TGM.

PT Palangka Raya dalam amar putusannya telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara gugatan wanprestasi yang diajukan oleh TGM.

"Izin Usaha Pertambangan (IUP) KMI telah dicabut Menteri Investasi pada 23 April 2022, namun KMI masih bersikukuh menguasai lokasi area proyek tambang TGM. Dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi yang memenangkan TGM, maka hal ini membuat KMI tidak lagi memiliki legal standing untuk tetap menempatkan orang-orangnya di area proyek TGM," ujar kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya dalam keterangannya, Jumat (27/5/2022).

Diuraikannya, putusan PT Palangka Raya menyatakan KMI wanprestasi dan membatalkan MoU, izin usaha KMI sudah dicabut Menteri, direkturnya terjerat kasus pidana.

Bagaimana mungkin, lanjutnya, KMI bisa memenuhi kewajibannya seandainya pun MoU tidak dibatalkan, bahkan publik pun saat ini bisa menilai siapa yang memiliki itikad buruk. 

"Bahkan orang-orang KMI dan afiliasinya Kutama Prima Mining masih berada di lokasi atau area proyek tambang TGM, mengapa ada keterlibatan WNA dalam kasus ini?. Semua hal itu menimbulkan satu pertanyaan, apakah orang-orang ini masuk kategori mafia tambang atau bukan, karena terlihat sangat berani melawan hukum," paparnya seraya bertanya.

Onggo mengingatkan, pihak-pihak yang masih berada di lokasi area proyek tambang TGM agar menghormati putusan pengadilan. 

Sebab, tegasnya, siapa pun yang berada di lokasi area proyek tambang dan menempati fasilitas yang terdaftar atas nama TGM, apalagi menghalangi kegiatan penambangan, dapat dijerat pidana.

Perkara ini berawal, bebernya, dari adanya perjanjian MoU antara TGM dan KMI pada tahun 2012 lalu, dimana KMI yang juga pemegang IUP melakukan kegiatan penambangan di lokasi tambang TGM tanpa membayar royalti sebagaimana yang diperjanjikan. 

Selain itu, lanjutnya, KMI juga ingkar janji dengan tidak mencapai target produksi dan tidak melaksanakan kewajibannya terhadap negara, sehingga TGM dirugikan dan menanggung semua kewajiban tersebut.

Selain ingkar janji, timpalnya, ternyata KMI juga telah menjual batu bara ke China tanpa membayar hak TGM, dan TGM merasa dirugikan, sehingga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan MoU tersebut.

Ditambahkan, yang anehnya KMI ini meskipun sudah ingkar janji tetap mau mempertahankan MoU itu agar dinyatakan tetap berlaku.

"Saat ini telah ada putusan pengadilan yang menyatakan KMI wanpretsasi dan membatalkan perjanjian. Namun kami tahu ada orang-orang yang mengaku disuruh KMI dan KPM menjaga dan menempati lokasi area proyek TGM. Kami punya buktinya dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan WQ, WF dan H selaku direksi KPM dan semua orang suruhannya ke Kepolisian," tandasnya.[kenedy]


Lebih baru Lebih lama