Gelar RDP, Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Nasib Guru Non PNS

Gelar RDP, Komisi IV DPRD Kapuas Bahas Nasib Guru Non PNS

RAPAT dengar pendapat Komisi IV DPRD Kapuas terkait guru non PNS.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Jajaran Komisi IV DPRD Kapuas menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait permasalahan tenaga kontrak, guru tidak tetap, kategori dua (K2) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (8/5/2022).

Jalannya rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Syarkawi H Sibu bersama anggota dewan lainnya.

Rapat dihadiri Kepala Disdik Kapuas Suwarno Muriyat, pihak Pemda Kapuas serta perwakilan guru kontrak, guru tidak tetap dan honorer K2.

Ketua Komis IV DPRD Kapuas, Syarkawi H Sibu usai rapat mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dan akan ditindaklanjuti terkait insentif guru non PNS di Kabupaten Kapuas itu, yang telah dituangkan dalam berita acara hasil RDP.

"Yatu terkait pembayaran gaji guru kontrak guru tidak tetap dan guru honor K2 Kabupaten Kapuas untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Mei 2022 akan direalisasikan pada minggu ke empat  bulan Mei 2022," kata Syarkawi.

Lanjut Politisi PDI Perjuangan ini, hal itu 
setelah dikoordinasikan dengan Bupati Kapuas, Sekda Kapuas dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas melalui SK Bupati.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama