Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara Kedua Terdakwa Ini

Eksepsi Ditolak, Sidang Dilanjutkan ke Pokok Perkara Kedua Terdakwa Ini

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak eksepsi kedua terdakwa.| foto : kenedy

PALANGKA RAYA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menolak eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi dan HM Mahyudin pada sidang putusan sela.

Sidang penolakan eksepsi kedua terdakwa tindak pidana pemalsuan surat PT Tuah Globe Mining (PT TGM) tersebut digelar terpisah yang dilangsungkan di PN Palangka Raya, Senin (9/5/2022), secara virtual.

"Menyatakan eksepsi kuasa hukum para terdakwa tidak dapat diterima, memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Irfanul Hakim.

"Sidang akan kita lanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian dan saksi-saksi," tutup ketua majelis hakim seraya mengetuk palu menandakan sidang ditutup.

Sebelumnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta dibebaskan dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Penasihat hukum terdakwa menilai, surat dakwaan JPU kabur karena disusun secara tidak cermat, jelas dan lengkap. Dan menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU tersebut.[kenedy/deni]


Lebih baru Lebih lama