Ketua Komisi I DPRD Kapuas: Pendaftaran Calon Kepala Desa tak Dipungut Biaya

Ketua Komisi I DPRD Kapuas: Pendaftaran Calon Kepala Desa tak Dipungut Biaya

KETUA Komisi I DPRD Kapuas, Lawin usai RDP terkait Pilkades.| foto : zulkifli

KUALA KAPUAS - Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak diselenggarakan guna memberi kesempatan kepada putera puteri terbaik dari desa maupun lainya untuk ikut membangun wilayahnya. Masyarakat yang ingin maju sebagai calon kepala desa tak akan dikenakan biaya pendaftaran.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Lawin, Senin (8/5/2022) menyampaikan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama panitia Pilkades kabupaten dan Dinas PMD Kabupaten Kapuas terkait pelaksanaan Pilkades di 155 desa di wilayah Kabupaten Kapuas.

"Tadi RDP adanya isyu bahwa pendaftaran Calon Kades dipungut biaya, jadi ditegaskan bahwa tidak ada pungutan," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin selepas RDP.

Lanjutnya, pernyataan itu juga sudah dipertegas oleh Dinas PMD Kabupaten Kapuas saat RDP, bahwa memang untuk pendafratan calon kades tidak dipungut biaya.

Legislator Partai Hanura tersebut menyampaikan apresiasi kepada pihak Panitia dan Dinas PMD Kabupaten Kapuas karna tahapan-tahapan Pilkades kini sudah berjalan.

"Lantas adanya kebijakan terkait rekomendasi tokoh masyarakat, juga menjadi perhatian kami," ujar Lawin.

Lanjut dia surat rekomendasi dari tokoh masyarakat, ulama setempat menjadi pertimbangan untuk ditiadakan, karena akan menjadi tidak netral atau keberpihakan. 

Dalam RDP tersebut juga dibahas berbagai macam informasi-informasi yang berkembang di masyarakat berkaitan dengan tahapan Pilkades serentak yang rencananya digelar bulan Juli 2022 mendatang.

"Harapannya kita dapat mendengar langsung penjelasan-penjelasan dari Panitia Pilkades serentak tingkat kabupaten terkait tahapan yang berlangsung," pungkas Lawin.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama