Bangunan BTS Tak Ditarik PAD, Dewan Panggil Diskominfotik

Bangunan BTS Tak Ditarik PAD, Dewan Panggil Diskominfotik

BANGUNAN Base Tranaceiver Station (BTS) atau menara.| foto : istimewa

BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin melalui Komisi III, bakal melakukan pemanggilan kepada Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik).

Pemanggilan ini terkait dengan menjamurnya keberadaan bangunan Base Transceiver Station (BTS) atau menara yang tidak ditarik pajaknya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, berdirinya pembangunan BTS itu, sebenarnya menguntungkan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, dalam rangka untuk pemasukan PAD.

Tetapi berdasarkan informasi, lanjutnya, justru tidak menghasilkan keuntungan bagi Pemkot Banjarmasin sendiri. Padahal bangunan BTS cukup banyak berdiri puluhan tahun sudah, artinya menjadi perhatian Komisi III nantinya.

“Semaraknya pembangunan BTS ini, tidak sejalan dengan PAD yang kita dapatkan, bahkan kita dapat info tidak bisa ditarik retribusinya karena tidak ada payung hukum,” ujarnya, 

Kader PAN ini lebih jauh menjelaskan, pihaknya segera melakukan pemanggilan Diskominfotik, melalui Rapat Dengar Pendapat untuk mengetahui apakah dinas tersebut mengantongi data BTS yang berdiri di Kota Banjarmasin.

Di samping itu, apakah semua bangunan BTS memiliki izin, terkait Amdal ketika dibangun pihak perusahaan tersebut, karena bangunan itu hanya memakan ruang kosong di kota ini.

“Dengan rapat dengar pendapat nanti jelas, apakah dengan Perda yang ada ini, dapat diselesaikan sehingga payung hukumnya,” jelasnya.

Karena itu, ungkap Afrizal, pengaturan tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebenarnya sudah dituangkan dalam Perda nomor 5 tahun 2018 dan pada Pasal 8 ayat 6 sangat jelas tertulis.

Perhitungan penarikan retribusi menara telekomunikasi, dihitung dari Biaya Operasional Pengawasan dan Pengendalian (BOPP) dan Jumlah Nilai Menara Telekomunikasi (NMT), Tingkat Penggunaan Jasa (TPJ).

“Namun hingga sekarang retribusi tidak ditarik, padahal Pemko Banjarmasin memerlukan pendapatan daerah,” pungkasnya.[santoso]


Lebih baru Lebih lama