Tersangka Kasus Pencurian di Pulang Pisau Dihentikan melalui Restoratif Justice

Tersangka Kasus Pencurian di Pulang Pisau Dihentikan melalui Restoratif Justice

KEJARI Pulang Pisau hentikan perkara pencurian melalui Restoratif Justice.| foto : manan

PULANG PISAU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menghentikan penuntutan atas perkara kasus penggelapan terhadap tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Rumansyah. 

Dihentikannya tuntutan pada kasus tersebut, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2, yang telah dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tanggal 28 Maret 2022. 

"Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang mengutamakan keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya. Restoratif Justice ini juga merupakan amanat Peraturan Kejaksaan RI (PERJA) Nomor 15 tahun 2020 untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat,"  ucap Kejari Pulang Pisau Dr Priyambudi, menjelaskan kepada awak media ini, Kamis (7/4/2022). 

Dijelaskan  pria asal Kota Semarang Jawa Tengah itu, bahwa penerapan restorative justice terhadap pelaku ini telah melalui serangkaian proses dan syarat yang telah ditentukan. 

"Salah satunya adanya perdamaian antara tersangka dan korban, dan tersangka sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana dimaksud," katanya. 

Selanjutnya, masih diterangkan Priyambudi, penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice tersebut juga telah mendapat persetujuan Kejaksaan Agung RI yang disampaikan melalui ekspos perkara secara virtual bersama dengan kepala kejaksaan tinggi Kalteng. 

"Atas dasar itu, maka perkara ini dihentikan penuntutannya tanpa harus melalui proses persidangan," tukasnya. 

Terkait perkara penggelapan dalam jabatan ini sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tersangka Ardiansyah alias Agau Bin Herman Felani Bin Rumansyah terjadi Jumat tanggal 21 Januari 2022 di perkebunan kelapa sawit PT Menteng Kencana Mas (MKM), Desa Kanamit, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau. 

"Kedua tersangka merupakan karyawan yang bertugas untuk menjaga alat berat berserta isinya termasuk bahan bakar solar PT MKM. Tapi kedua tersangka justru mengambil BBM tersebut sebanyak 40 liter untuk dijual dengan harga Rp. 400.000," ungkapnya lagi. 

Dalam proses penanganan perkaranya, tambah Kajari, ternyata PT MKM sebagai korban memaafkan perbuatan para tersangka karena ternyata motivasi para tersangka menjual BBM tersebut adalah untuk pengobatan orang tua serta untuk membeli susu anaknya yang masih kecil, sehingga terjadilah perdamaian diantara kedua pihak.

"Jadi, pelaku sebelum sempat seluruhnya terjual para tersangka langsung diamankan oleh pihak yang berwajib saat itu," tutup Priyambudi.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama