Terjerat Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kapuas Diciduk Polisi

Terjerat Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Kapuas Diciduk Polisi

BARANG bukti diduga narkoba diamankan 38 polisi dari seorang IRT berinisial IK (38).| foto : polres kapuas

KUALA KAPUAS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IK diduga pengedar narkoba diringkus polisi. Perempuan berusia 38 tahun itu diciduk di rumahnya di Desa Kota Baru, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Senin, 4 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi saat dikonfirmasi, Selasa (5/4/2022) membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut.

"Dari wanita berinisial IK ini anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 8,25 gram," beber Iptu Subandi.

Dari tersangka turut diamankan barang bukti lain yang terkait dengan perkara itu.

Turut diamankan 1 buah kotak merk Lenyes warna hitam, 1 buah kotak Dora Emon warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam  berlogo Yamaha, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan, di dalamnya dimasukan tisue, serta uang tunai sebanyak Rp650 ribu.

"Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas, guna mengikuti rangkaian penyidikan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba.

Dalam sesempatan itu, pihaknya mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Kapuas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama