Sukseskan Program Food Estate, Kejari Pulang Pisau Sosialisasi di Tahai Baru

Sukseskan Program Food Estate, Kejari Pulang Pisau Sosialisasi di Tahai Baru

PULANG PISAU - Upaya menyukseskan program Food Estate di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau.

Salah satu upaya yang dilakukan pihak Korp Adhyaksa itu, dengan menggelar sosialisasi dan penerangan hukum tentang pengelolaan alsintan yang tertib, transparan, profesional dan akuntabel. 

Kegiatan berlangsung di Desa Tahai Baru, Kecamatan Maliku, Kabupaten setempat, Rabu (6/04/2022)

"Kegiatan ini upaya kita mendukung suksesnya proyek strategis nasional food Estate di Desa Tahai Baru," kata Kajari Pulang Pisau, Dr Priyambudi SH, MH kepada awak media. 

Diungkapkan Kajari, kegiatan ini merupakan wujud instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 31 Januari 2022, yaitu melakukan pengamanan percepatan pembangunan nasional, penegakan hukum baik preventif maupun represif tidak boleh menghambat proses pembangunan nasional, melakukan pengamanan dan penyelamatan atas seluruh aset negara.

Dikatakan Kajari, apabila ada kebocoran yang disebabkan perilaku koruptif dan tindakan represif dilakukan secara profesional, proporsional dan berhati nurani. 

"Dalam pelaksanaan pembangunan nasional terkonsentrasi pada pola pengamanan dan penindakan yang berkualitas dengan pola dapat memastikan bahwa ada keterlanjutan pembangunan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," tuturnya.

Di momen tersebut, Kajari menegaskan segala penyimpangan yang dilakukan oleh penerima hibah atau pengelola UPJA akan dipertanggungjawabkan baik secara pidana maupun perdata.

"Apabila ada segala bentuk penyimpangan, maka harus ada konsekuensinya," tegas Priyambudi.

Dia menambahkan, pada sosialisasi ini perlu diterbitkan regulasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau berupa Peraturan Bupati (Perbup)untuk mengatur secara komprehensif pengelolaan Alsintan melalui UPJA.

"Itu semua meliputi struktur kelembagaan UPJA, wewenang dan tanggungjawab pengurus UPJA, pengelolaan Alsintan, pembiayaan UPJA (penentuan tarif wajar), pembinaan dan pengawasan, monitoring dan evaluasi, sanksi (Administratif) seperti peringatan teguran/tertulis, penarikan Alsintan dan pembekuan UPJA (sementara dan permanen) dan denda," pungkasnya. 

Sementara, Kegiatan diawali dengan penyerahan pemberian bantuan ternak ayam petelur dan pakan dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kepada Kelompok Tani di Kawasan Food Estate bekerjasama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 1.100 ekor ternak dan 4.400kg (88zak) pakan.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Pulang Pisau, Ir Selamet Untung Riyanto, pihak Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Kementerian Pertanian dan perwakilan UPJA, Joko Pitoyo.[rilis/manan]


Lebih baru Lebih lama