Kemenag Kapuas Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras, Ini Nilai dan Besarannya

Kemenag Kapuas Tetapkan Zakat Fitrah 2,8 Kg Beras, Ini Nilai dan Besarannya

KUALA KAPUAS - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kapuas, Kalteng, telah menyempurnakan hasil penetapan zakat fitrah  yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan suci Ramadan 1443 Hijriah/2022 masehi, dengan menggunakan makanan pokok berupa beras sebanyak 2,8 kilogram per jiwa.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas, H Hamidhan melalui Kasubag Tata Usaha, Muhammad Poteran Susilo kepada metro kalimantan menyampaikan, ketentuan zakat fitrah ini mengacu peraturan pasal 30 ayat 1 Menteri Agama RI nomor 52 tahun 2014.

"Berdasarkan hasil koordinasi, Kementerian Agama, Pemda dan perwakilan Ormas Islam dalam penetapan keputusan syariah tentang zakat yang diselenggarakan Bidang Bimas Islam Kanwil Kemenag Kalimantan Tengah, pada 11 April 2022 lalu telah disepakati bahwa kadar zakat fitrah 3,5 liter atau 2,8 kilo gram beras," sebut M Poteran, Jumat (29/4/2022) melalui pesan aplikasi.

Lanjut dia, Kemenang Kapuas 
bersama perwakilan Disdagperinkop  UKM, PC NU, PD Muhammadiyah, para kepala KUA dan perwakilan pedagang beras setempat pada 4 April 2022 juga telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras  dengan nilai uang sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi.

Hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang Rp48 ribu, Siam Karang Dukuh Rp42  ribu, beras Jawa seperti Lopoijo, Cap Melon, Lahap Rp40  ribu, untuk beras Siam Unus atau Siam Lantik Rp37 ribu dan jenis beras Gadabung Rp34 ribu.

"Hal inipun sebelumnya sudah kami sosialisasikan," katanya.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama