Ditangkap bersama 26 Paket Sabu Siap Edar, Lelaki Ini Terancam Lebaran di Penjara

Ditangkap bersama 26 Paket Sabu Siap Edar, Lelaki Ini Terancam Lebaran di Penjara

BARANG bukti diamankan dari tersangka tindak pidana narkotika.| foto : polreskps
 
KUALA KAPUAS - Kendati bulan Ramadhan, masih saja ada yang nekat menjalani bisnis haram mengedarkan narkoba. Seperti kali ini, lelaki dengan inisial MR warga Jalan Kapuas Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat, yang telah ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba  Polres Kapuas, dini hari Sabtu, 16 April 2022 sekira pukul 01.30 WIB. 

MR pria 30 tahun tersebut diamankan dikediamannya, dengan barang bukti ditemukan darinya 26 paket narkoba siap edar.

"Saat dilakukan pengeledahan dari MR ini anggota kami menemukan  barang bukti berupa 26 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan  berat kotor sekitar 6,35 gram," kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, Minggu (17/4/2022).

Turut diamankan dan disita polisi barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu, 1 lembar amplop kecil warna putih, 1 buah dompet kecil warna kuning, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale warna hitam.

Tak hanya itu polisi juga amankan barang bukti uang tunai berjumlah sebesar Rp 900 ribu, 2 pak plastik klip merk Zip In, dan  1 buah handphone merk Samsung A21S warna silver.

"Tersangka berikut barang bukti saat ini diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Subandi.

Kini, tersangka MR hanya bisa pasrah menuggu ganjaran atas perbuatannya.

Menurut Kasat,  tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancamannya 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Kasatresnarkoba.[zulkifli]


Lebih baru Lebih lama