Direktur dan Mantan Direktur Ini Jalani Sidang Perdana

Direktur dan Mantan Direktur Ini Jalani Sidang Perdana

SIDANG perdana terdakwa Wang Xie Juan dan Mahyudin di PN Palangka Raya.| foto: kenedy

PALANGKA RAYA - Wang Xie Juan alias Susi selaku Direktur PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI), dan HM Mahyudin selaku mantan Direktur PT Tuah Globe Mining (PT TGM) menjadi terdakwa pemalsuan surat.

Kedua terdakwa tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (11/4/2022) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim yang digelar secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Susi menyuruh Mahyudin yang telah diberhentikan untuk membuat sejumlah surat atau dokumen seakan-akan masih menjabat sebagai direktur PT TGM.

Dalam surat dakwaan JPU, perkara berawal saat Hery Susianto selaku direktur Utama PT TGM dan Wang Feng alias Ong Fung selaku penerima kuasa dari Santoso Wijaya selaku direktur PT KMI menandatangani kesepakatan kerjasama berdasarkan Nota Kesepahaman tentang Perjanjian Kerja Sama Operasi Produksi Penambangan Batubara dan Bagi Hasil Nomor 03 tanggal 5 Juli 2012.

Dalam perjanjian, PT KMI melakukan kegiatan operasional penambangan mulai dari produksi sampai dengan penjualan serta biaya operasional. 

Sedangkan PT TGM mendapatkan royalti USD 9 per metrik ton dan mulai melakukan penjualan pada awal tahun 2019. Pada bulan Maret 2019 terjadi perselisihan karena PT KMI tidak memberikan bagi hasil sesuai kesepakatan.

Hery Susianto menyurati pihak PT KMI perihal tidak akan mengajukan permohonan Surat Angkut Asal Barang (SAAB) atau surat yang digunakan untuk melakukan pengangkutan dan penjualan batu bara.

Pada tanggal 6 Mei 2019, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada PT TGM memutuskan memberhentikan Mahyudin dari jabatan salah satu direktur PT TGM dan digantikan oleh Indradi Thanos. Semenjak pemberhentian, Mahyudin tidak lagi berkantor di PT TGM tetapi sudah bergabung dengan PT KMI.

"Terdakwa Wang Xie Juan alias Susi dengan itikad tidak baik memanfaatkan keadaan tersebut dengan meminta bantuan Mahyudin agar melakukan tindakan korporasi seolah-olah Mahyudin masih menjabat sebagai Direktur yang mengatas namakan PT TGM," ucap JPU.

"Atas perbuatan terdakwa Wang Xiu Juan alias Susi telah menimbulkan kerugian bagi PT TGM. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 263 ayat (2) KUHP," tegas JPU.

Atas dakwaan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa mengajukan keberatan dan pengalihan penahanan kepada Majelis Hakim.

"Saya beri kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk mengajukan keberatan. Sidang dilanjutkan pekan depan," kata Irfanul Hakim seraya mengetuk palu sidang tanda sidang ditutup.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama