Besaran Zakat Fitrah 1443 H di Pulang Pisau: Tertinggi Rp45 Ribu, Terendah Rp35 Ribu

Besaran Zakat Fitrah 1443 H di Pulang Pisau: Tertinggi Rp45 Ribu, Terendah Rp35 Ribu

RAPAT penetapan kadar zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M.| foto : kemenag pulpis

PULANG PISAU - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah menetapkan kadar zakat fitrah tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi untuk wilayah kabupaten setempat. 

Kadar Zakat Fitrah tertinggi Rp45 ribu dan terendah Rp35 ribu. Besaran nominal tersebut setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulang Pisau, H Masrani Kasubag Tata Usaha, Khairani mengatakan, ketentuan penetapan zakat fitrah 1443 Hijriah ini berdasarkan hasil rapat musyawarah Satuan Kerja (Satker) Kemenag Pulang Pisau bersama pihak MUI, NU, Muhammadiyah, Baznas dan Pemda daerah setempat. 

"Rapat musyawarah penetapan bersama ini berlangsung pada 4 April 2022 pekan lalu. Jadi, hasil rapat telah sepakat menetapkan zakat fitrah beras dengan nilai uang, harga beras sesuai dengan kebiasaan yang dikonsumsi," ujarnya, Senin (11/4/2022). 

Secara rinci, lanjut Khairani, hasil penetapan tersebut adalah, Beras Siam Mayang dan sejenisnya (tertinggi) Rp45  ribu. 

Kemudian, Siam Unus/Karang Dukuh dan sejenisnya Rp40 ribu (sedang), dan beras Siam Tanggung, Belanti/Gedabung/Dulog sejenisnya Rp35 ribu.

"Kepada kaum muslim diimbau untuk menyerahkan zakat tersebut pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditetapkan Baznas Kabupaten Pulang Pisau atau KUA dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Khairani. 

"Untuk pembayaran zakat fitrah menurut jumhur ulama sebanyak 3,5 liter, dan untuk nilai fidiyah dibayarkan perhari 1/4 dari nilai pembayaran zakat fitrah atau 0,7 persen," terangnya menambahkan.[manan]


Lebih baru Lebih lama